Wacana Pergantian Wapres
Silfester Nilai Usulan Pemakzulan Wapres Upaya untuk Adu Domba Gibran, Prabowo, dan Jokowi
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka upaya adu domba.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih sekaligus mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Silfester Matutina, menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak berdasar hukum.
Silfester menganggap usulan tersebut sengaja dihembuskan hanya untuk mengadu domba antara Gibran, Presiden RI Prabowo Subianto, dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Ia mengungkit mencuatnya sejumlah isu yang dianggap menghadap-hadapkan Prabowo dan Jokowi belakangan ini.
"Saya mensinyalir wacana ini sengaja dihembuskan untuk mengadudomba Prabowo, Gibran, dan Jokowi serta bangsa kita seperti halnya polemik ijasah Jokowi, isu matahari kembar, UU TNI dan lain-lain," kata Silfester dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/4/2025).
Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi 8 poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran Rakabuming Raka turun dari jabatannya sebagai Wapres.
Menurut Silfester usulan tersebut hanya membuat gaduh karena tak berdasarkan riset yang mendalam.
"Saya sangat menyesalkan 8 usulan tak bermutu dari para Purnawirawan TNI itu. Usulan-usulan itu tidak berdasarkan riset yang mendalam dan tidak ada dasar hukumnya."
"Tidak ada satupun dari 8 poin usulan itu yang masuk logika dan demi kebaikan bangsa kita. Semuanya zonk dan hanya membuat kegaduhan dan adu domba, termasuk salah satunya yang ingin memakzulkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wapres RI," jelasnya.
Menurutnya, tak ada alasan yang mendasar untuk mencopot Gibran.
Sebab, sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Lebih lanjut, Silfester juga menjelaskan bahwa Gibran dan Prabowo merupakan pasangan pimpinan RI yang dipilih secara sah oleh mayoritas rakyat Indonesia, yakni 58,59 persen atau 96.214.691 suara.
Baca juga: Akun Fufufafa Bisa Jadi Pintu Masuk Pemakzulan Gibran? Begini Kata Ahli Hukum Tata Negara
Ia pun membandingkannya dengan jumlah para purnawirawan TNI yang menyatakan usulan tersebut.
"Hanya 1/2 TPS dari 800.000 Titik TPS di Indonesia dan luar negeri atau hanya 0,0000031 persen dari pemilih Prabowo-Gibran yang berjumlah 96.214.691 orang, sangat amat kecil jumlahnya," ujarnya.
Silfester pun menduga usulan ini sengaja dihembuskan untuk menyasar pelengseran Prabowo.
"Tujuan utama adalah melengserkan Presiden Prabowo," kata Silfester.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.