Revisi UU TNI
Lebih Tua dari UU TNI, Akankah Undang-Undang HAM Juga Direvisi Tahun Ini? Begini Kata DPR
Dua UU menyangkut HAM tersebut yakni UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat dua Undang-Undang (UU) menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) yang usianya lebih tua dari UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI yang belum lama ini direvisi dan diundangkan oleh pemerintah dan DPR menjadi UU nomor 3 tahun 2025.
Dua UU menyangkut HAM tersebut yakni UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
Lantas akankah dua UU tersebut juga bernasib sama dengan UU TNI yang rampung direvisi dan diundangkan tahun ini?
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengatakan revisi UU HAM telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025.
Ia mengatakan revisi UU tersebut menjadi inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Peluncuran Laporan Tahunan HAM Amnesty International terkait situasi hak asasi manusia di 150 negara termasuk Indonesia, di kantor Amnesty International Indonesia, Menteng Jakarta pada Selasa (29/4/2025).
"UU HAM itu sudah masuk prolegnas kita di prioritas tahun 2025 itu menjadi inisiatif baleg. Nanti dikolaborasikan dengan Kementerian HAM, Komnas HAM," ungkapnya.
Namun demikian, ia mengakui belum ada pembahasan mengenai substansi yang akan direvisi dalam UU tersebut.
Sugiat mengatakan nantinya Baleg akan mengundang para pihak terkait untuk membahas soal tersebut.
"Saya pikir nanti dalam proses di Baleg kita akan mengundang kawan-kawan terkait dengan revisi UU HAM, bagaimana penguatan terhadap Komnas HAM dalam melaksanakan fungsi dan tanggung jawabnya," ungkap anggota Baleg DPR tersebut.
Ia mengaku optimistis UU tersebut dapat dibahas tahun ini.
Selain itu, ia mengaku Baleg juga tengah berupaya untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang yang telah masuk daftar prolegnas prioritas.
"Ya makanya begini, kawan-kawan kemarin mengkritisi UU TNI cepat, sementara kita sendiri punya tanggung jawab bagaimana daftar prolegnas prioritas kita itu bisa kita tuntaskan. Ya tidak memgurangi substansinya, tetapi bisa bagaimana UU itu segera disahkan dan itu bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara ini," kata dia.
"Kalau kami (Fraksi Partai Gerindra), setiap UU yang sudah masuk prolegnas prioritas kami berharap itu bisa dituntaskan secepatnya tanpa mengurangi substansi dari UU," pungkasnya.
Perlu Penguatan Lembaga
Revisi UU TNI
Ketua MK Tegur DPR Sebab Terlambat Menyampaikan Informasi Ahli dalam Sidang Uji Formil UU TNI |
---|
MK Minta Risalah Rapat DPR saat Bahas RUU TNI, Hakim: Kami Ingin Membaca Apa yang Diperdebatkan |
---|
Cerita Mahasiswa UI Penggugat UU TNI: Dicari Babinsa Hingga Medsos Diserang |
---|
Pakar Tegaskan Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Punya Legal Standing untuk Gugat UU TNI |
---|
Bivitri Susanti Soroti Tekanan Terhadap Mahasiswa Pemohon Uji Formil UU TNI: Kemunduruan Demokrasi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.