Mahfud MD: Rangkap Jabatan di Pemerintah dan BUMN Problem Etik dan Hukum
Mahfud MD menyoroti rangkap jabatan yang dilakukan pejabat negara di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti menjadi komisaris.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Suci BangunDS
"Misalnya pajak gitu ya. Ya lapor ke dia karena dia sudah Dirjen sudah dapat gaji gitu kan sudah melekat. Kenapa harus rangkap-rangkap? Nyewa profesional kan bisa gitu, tidak harus dari kementerian," tegas Mahfud.
Sudah Ada Gugatan ke MK
Pada Februari 2025, Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.
"Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya," kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, 26 Februari 2025.
Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.
"Sehingga ketika ada aturan ini, lanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN," ujarnya.
Dikatakan bahwa saat ini ada lima wamen di Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap komisaris dan dewan pengawas BUMN, yaitu:
- Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris BRI;
- Aminuddin Maruf, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN;
- Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina;
- Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN;
- Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian merangkap Ketua Dewan Pengawas Perum Bulog.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Hasanudin Aco)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.