Wacana Pergantian Wapres
MPR Diminta Bentuk Tim Kajian Sikapi Desakan Copot Gibran dari Jabatan Wapres
MPR diminta membentuk tim kajian soal usulan Purnawirawan TNI yang mendesak untuk melakukan pencopotan Gibran dari jabatan wapres.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun meminta kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI untuk membentuk tim kajian soal usulan Purnawirawan TNI yang mendesak untuk melakukan pencopotan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden.
Komarudin pun menyarankan, tim kajian yang mungkin dibentuk MPR ini berisikan para akademisi dan para pakar yang berkompeten.
Baca juga: 6 Bulan Jadi Wapres, Gibran Kena Kritik Video Monolog hingga Usulan Dicopot
Sebab, jika diisi oleh para politisi, akan dianggap adanya kepentingan politik di dalamnya.
Hal itu disampaikan Komarudin saat dimintai tanggapannya terkait usulan Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran sebagai Wapres.
"MPR harus ada tim kajian. Kalau mereka ragu, kalau politisi bicara ya nanti dianggap ada kepentingan politik pro kontra disitu. Bisa diambil kalangan netral dari akademisi atau para pakar untuk melakukan kajian secara komprehensif terhadap usulan itu," kata Komarudin di Jakarta, Selasa (29/4/2025) malam.
Ketua Bidang Kehormatan PDIP ini menilai, pembentukan tim kajian ini akan melihat dan menganalisa apakah usulan para Purnawirawan TNI ini masuk ke dalam ranah konstitusi atau tidak.
"Jadi kalau memang dari sisi konstitusi boleh, ya dinyatakan boleh. Tapi kalau tidak, bilang ini tidak bisa. Namanya ini aspirasi rakyat," ujar Komarudin.
Dia pun meminta agar usulan para Purnawirawan TNI ini perlu dicermati lebih dalam.
Sebab, para Purnawirawan TNI merupakan tokoh yang mengabdikan seluruh hidupnya demi kepentingan bangsa.
Baca juga: Elite PDIP Minta Prabowo Serius Tanggapi Desakan Copot Gibran dari Wapres
"Mereka pasti melihat kondisi geopolitik dunia hari ini dengan kapasitas kepemimpinan kita seperti ini. Apakah bisa menjawab tantangan ke depan. Kira-kira itu persoalannya," tandasnya.
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto mengatakan, Prabowo tidak bisa langsung merespons delapan usulan yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI-Polri, termasuk usulan mencopot Gibran.
"Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Menurut Wiranto, Prabowo perlu mempelajari seluruh isi dari usulan yang diajukan secara terbuka tersebut.
"Yang pertama, kan beliau perlu pelajari dulu isi dari statement itu, isi dari usulan-usulan itu. Dipelajari satu per satu, karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental," kata dia.
Wiranto juga mengingatkan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip trias politica, kekuasaan presiden memiliki batasan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.