Ijazah Jokowi
Jokowi Diminta Abraham Samad Cabut Laporan Ijazah Palsu, Eks Menkumham: Sudah Terpojok
Eks Menkumham Prof. Hamid Awaludin yakin, Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mencabut laporan soal tudingan ijazah palsu.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
“Karena pertama saya lihat, laporan itu, pasal-pasal yang ditunjukkan, itu tidak tepat. Kira-kira seperti itu. Sebagai orang yang lama berkecimpung di dunia hukum dan sebagai orang yang punya latar belakang di dunia hukum,” lanjutnya.
Baca juga: Soal Akun Fufufafa, Refly Harun: Jika Terbukti, Gibran Cukup Dimakzulkan, Tak Perlu Dipidanakan
Alasan Jokowi Baru Sekarang Melapor

Adapun Jokowi membuat laporan polisi soal dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2025).
Dalam hal ini, Jokowi mengungkap alasan mengapa baru melapor ke polisi meski isu tersebut sudah lama menjadi polemik.
"Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang," ucap Jokowi kepada wartawan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo ini pun rela turun langsung membuat laporan tersebut karena soal kasus pencemaran nama baik merupakan delik aduan.
"Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang," tuturnya.
Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengungkap ada lima inisial nama yang dilaporkan ke polisi.
Yakni RS, ES, RS, T, dan K.
Namun, Yakub tak merinci siapa saja sosok tersebut.
"Ada 24 video, 24 objek yang sudah Pak Jokowi laporkan juga. Yaitu diduga dilakukan oleh beberapa pihak. Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T, dan inisial K," kata Yakub di Polda Metro Jaya, Rabu.
Yakub mengatakan, saat ini laporannya masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami sudah menyerahkan ini pada penyelidik. Dan penyelidikan masih sekarang tahapannya. Sehingga kami hormati, dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisiannya untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pokok perkaranya," lanjutnya.
Jokowi melaporkan kelima orang tersebut atas dugaan fitnah hingga pencemaran nama baik.
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan," kata Yakub.
(Tribunnews.com/Rizki A. Tiara/Abdi Ryanda Shakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.