Minggu, 7 September 2025

Sosok Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI yang Desak Predator Seks di Jepara Dikebiri Kimia

Simak profil Dini Rahmania, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Nasdem yang mendesak predator seksual di Jepara dihukum kebiri kimia.

Instagram/dinirahmania.id
DINI RAHMANIA - Dalam foto: Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Nasdem, Hj. Dini Rahmania, S.A.N., M.M. Simak profil Dini Rahmania, anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Nasdem yang mendesak predator seksual berinisial S di Jepara, Jawa Tengah dijatuhi hukuman kebiri kimia. 

Riwayat Organisasi
Garda Wanita Nasional Demokrat DPD Kabupaten Probolinggo (Ketua): 2023-

Dini Rahmania merupakan putri sulung mantan Bupati Probolinggo dua periode Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana Sari. 
 
Ia terpilih sebagai Anggota DPR RI Periode 2024-2029 di dapil Jawa Timur II. 

PREDATOR SEKSUAL JEPARA - Dalam foto: Predator seksual anak berinisial S (baju tahanan) saat digelandang Ditreskrimum Polda Jateng dari rumahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).
PREDATOR SEKSUAL JEPARA - Dalam foto: Predator seksual anak berinisial S (baju tahanan) saat digelandang Ditreskrimum Polda Jateng dari rumahnya di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025). (TribunBanyumas.com/Tito Isna Utama)

Predator Seksual di Jepara, Jawa Tengah

Kasus pelecehan seksual di Jepara, Jawa Tengah yang dilakukan pria berinisial S (21) tengah jadi sorotan.

S merupakan warga Kecamatan Kalinyamatan, Jepara dan dalam kesehariannya, dikenal pendiam dan tertutup tetapi aktif di kegiatan kampung.

Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, ada 31 korban tindakan pornografi dan asusila yang dilakukan S.

Korban-korban tersebut berasal dari berbagai daerah, di antaranya, Jepara, Semarang, Jawa Timur, dan Lampung. 

Mayoritas korban berasal dari Jepara.

Mereka merupakan remaja berusia rata-rata 12-14 tahun. Namun, ada juga yang berumur 18 tahun.

Menurut Dwi, S mencari korban di media sosial Telegram.

Dia kemudian melakukan panggilan video atau videocall, merekam, serta mengambil foto saat korban tampil tanpa busana.

Foto dan video ini yang kemudian digunakan pelaku mengancam para korban.

Akibat kejadian ini, para korban disebut trauma. Bahkan, ada pula yang mengalami depresi hingga nyaris bunuh diri lantaran mendapat ancaman dari pelaku.

"Pelaku melakukan kegiatan digital, direkam dan disebarluaskan. Korbannya rata berumur 12-14 tahun, dan paling tinggi umur 18 tahun," kata Dwi saat menggeledah rumah S di Kalinyamatan, Rabu.

Adapun Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara siap mendampingi keluarga maupun korban.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com) (TribunBanyumas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan