Usulan Pemakzulan Gibran, Projo Yakin Prabowo Tak Bakal Dukung: Potensi Tinggi Pecah Belah Bangsa
Waketum Projo menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak akan mendukung usulan pemakzulan atau impeachment Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
Seperti tantangan ekonomi, ketimpangan sosial, hingga geopolitik yang semakin mencekam.
"Jadi menurut saya, kita jangan habiskan energi bangsa ini untuk hal-hal yang seperti ini," ujarnya.
Usulan Pemakzulan Gibran
Diketahui, Gibran mendapat desakan untuk diganti dari posisi pendamping Presiden Prabowo Subianto.
Usulan itu disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada Presiden Prabowo pada 17 April 2025.
Ada delapan poin usulan yang disampaikan.
Mulai dari desakan pergantian wakil presiden (wapres), reshuffle Kabinet Merah Putih, mengembalikan tenaga kerja asing dari Tiongkok, hingga menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang ikut meneken surat tersebut yakni Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.