Rabu, 20 Mei 2026

RUU Perampasan Aset

Badan Legislasi Belum Ditugaskan Pimpinan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Sturman menyebut bahwa hingga kini Baleg DPR belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR soal RUU Perampasan Aset.

Tayang:
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RUU PERAMPASAN ASET - Suasana rapat di Badan Legislasi DPR Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Saat ini Baleg DPR belum membahas soal RUU Perampasan Aset. /Foto.dok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi atau Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, mengatakan pihaknya mengajukan kepada pimpinan DPR agar membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Namun, Sturman menyebut bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan penugasan dari pimpinan DPR.

"Belum. Kalau itu belum ada, kami menunggu. Walaupun kita juga memasukkannya dalam Prolegnas Prioritas. Tetapi belum ada penugasan," kata Sturman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/5/2025).

Prolegnas prioritas merupakan program legislasi nasional atau daftar Rancangan Undang-Undang (RUU)  yang masuk kategori skala prioritas.

RUU ini akan disusun oleh DPR melalui Baleg dan melibatkan DPD serta pemerintah. 

Sturman menjelaskan Baleg DPR sudah mengajukan hal tersebut kepada pimpinan DPR.

Namun belum ditugaskan.

"Belum, belum ada. Tetapi kita mengajukan itu dalam dibahas oleh di Baleg," ungkap politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan substansi dalam RUU Perampasan Aset masih perlu diperbarui. 

Menurutnya, sejumlah aspek dalam RUU tersebut harus dipastikan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita ketahui sama-sama bahwa perampasan aset itu muatan materinya masih memerlukan satu pemutakhiran kembali bahwa ini memang apakah diperuntukkan bagi pidana umum, ketika pidana umum maka ini akan menjadi melebar ke mana-mana dan kemudian apakah akan bersinggungan atau bertabrakan dengan undang-undang TPPU yang disitu juga di dalamnya masih termaktub adanya kaitannya perampasan aset," jelasnya.

Didorong Prabowo

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi yakni dengan mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025) pada peringatan May Day.

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved