Selasa, 9 Juni 2026

RUU Perampasan Aset

Menko Yusril: Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Yusril mengatakan bahwa belum ada urgensi bagi Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias Perpu Perampasan Aset.

Tayang:
Tribunnews/Taufik Ismail
BELUM URGENSI - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara. Ia mengatakan bahwa belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias Perpu Perampasan Aset. 

Atas hal itu, menurutnya Presiden Prabowo harus segera membuat, mengesahkan, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Tentang Perampasan Aset.

"Nanti tiga bulan kemudian, ini mau nggak mau maksimal tiga bulan dibawa ke DPR. DPR membahas untuk menolak atau menyetujui. Kalau KIM Plus efektif pasti setujui," terangnya.

Dituturkannya kalau mengharapkan DPR membahas RUU Perampasan Aset. Rasanya 10 tahun lagi juga belum dibahas.

"Maka satu-satunya jalan, Pak Prabowo harus membuat Perpu, dan segera membawa ke DPR. DPR dikuasai KIM Plus pasti akan menyetujui. Dan saya rasa PDIP pun menyetujui, karena nanti kalau tidak menyetujui akan dihukum rakyat untuk pemilih berikutnya untuk tidak dipilih," pungkasnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved