6 Fakta Worldcoin, Aplikasi Scan Retina Mata Dapat Uang 300-500 Ribu yang Kini Dibekukan Komdigi
Worldcoin disorot publik karena ada imbalan berupa uang tunai kepada yang bersedia melakukan pendaftaran & menjalani pemindaian atau scan retina mata.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Proyek World Network yang berisi layanan Worldcoin dan WorldID gagasan bos ChatGPT Sam Altman yang meminta biometrik retina mata masyarakat dengan imbalan, tengah menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, warga Bekasi, Jawa Barat, rela mengantre sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut.
Alasannya, karena ada imbalan berupa uang tunai kepada siapa saja yang bersedia melakukan pendaftaran dan menjalani pemindaian atau scan retina mata.
Setelah warga melakukan scan retina, mereka akan menerima World ID dan sejumlah Worldcoin (WLD) sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali scan retina mata.
Disebutkan bahwa uang itu awalnya berbentuk uang kripto Worldcoin (WLD), kemudian bisa ditukar dengan uang rupiah lewat transfer ke nomor rekening atau dompet digital.
Berikut fakta-fakta terkait aplikasi Worldcoin tersebut.
Izinnya Dibekukan Komdigi
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Dua perusahaan yang menaungi kegiatan tersebut, yakni PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, juga akan dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).
Belum Terdaftar Sah
Berdasarkan hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Awas Bahaya di Balik Pengumpulan Data Scan Retina oleh Worldcoin, Banyak Negara Sudah Melarang
Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.