Selasa, 9 September 2025

DKPP Pasrah Jika Harus Bubar: Terserah DPR Selaku Pembentuk Undang-Undang

DKPP berserah jika misalnya lembaga independen yang tugasnya menyidangkan etik para anggota penyelenggara pemilu ini dibubarkan.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
WACANA DKPP BUBAR - Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito hanya berserah jika misalnya lembaga independen yang tugasnya menyidangkan etik para anggota penyelenggara pemilu ini dibubarkan sebagaimana usul dari DPR. 

“Ya terserah konstruksi undang-undang nanti. Apakah nanti para pembentuk undang-undang itu menganggap keberadaan DKPP masih diperlukan atau tidak,” ujar Heddy dalam jumpa pers di Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025). 

Heddy menegaskan iuwal dirinya tidak punya kewenangan dan kewajiban untuk mengomentari lebih jauh terkait dorongan dari DPR yang diutarakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/5/2025) lalu. 

Hal itu lantaran DKPP selalu lembaga hanya bertugas sebagai pelaksana atas regulasi yang telah disusun DPR. 

“Karena DKPP kan adalah pelaksana, penyelenggaraan pemilu adalah pelaksana. Sekedar melaksanakan undang-undang saja, tidak lebih dari itu,” tuturnya. 

“Mau ada nanti ada DKPP, mau ada KPU, mau ada Bawaslu, atau yang lain-lain, dibentuk lembaga lain atau ada tambah lembaga penyelenggara, kita serahkan sepenuhnya pada pembentu undang-undang,” sambung Heddy. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan