Kamis, 18 September 2025

Feri Amsari: Isi UU BUMN Bertolak Belakang dengan Ide Prabowo Buru Koruptor Sampai Antartika

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai ada upaya meloloskan koruptor di BUMN dari jerat hukum lewat revisi UU BUMN No. 1 Tahun 2025.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari di Jakarta Selatan. Feri berpendapat, ada upaya meloloskan koruptor di BUMN dari jerat hukum lewat revisi UU BUMN No. 1 Tahun 2025.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai ada upaya meloloskan koruptor di BUMN dari jerat hukum lewat revisi UU BUMN No. 1 Tahun 2025.

Padahal, UU BUMN secara jelas mengatur bahwa BUMN menggunakan uang negara dalam setiap kerjanya.

Sehingga, pasal Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara serta Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara bisa tebantahkan.

“Semacam ada modus ya untuk praktik-praktik koruptif itu dilegalisasi dengan dinyatakan bahwa komisaris direksi BUMN bukanlah penyelenggara negara,” kata Feri Amsari saat dihubungi Tribunnews, Selasa (6/5/2025).

Feri mengatakan, modus-modus tersebut kerap dibahas oleh berbagai pihak yang mencoba permisif terhadap berbagai praktik koruptif.

Menurut dia, terbitnya UU BUMN terbaru justru membuat penyelenggara BUMN terlindungi dari praktik-praktik koruptif yang dilakukan.

Menurut dia, upaya permisif ini justru bersebrangan dengan gagasan dari Presiden Prabowo Subianto yang serius ingin memberantas praktik korupsi.

Feri pun menyayangkan, justru UU BUMN ini dilahirkan sebagai bentuk perlindungan bagi orang-orang yang bakal kebal hukum.

“Jadi sikap permisif ini malah berseberangan dengan gagasan Presiden akan memburu para koruptor ke Antartika dan ke gurun pasir. Ternyata para koruptornya dilindungi dengan undang-undang,“ tandasnya.

Untuk diketahui, KPK terancam tidak bisa lagi menangani kasus korupsi yang menyeret bos BUMN. Hal itu berkaitan dengan UU BUMN yang baru.

Di mana dalam klausul UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN disebutkan bahwa direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah tidak lagi dihitung sebagai penyelenggara negara.

Maka dari itu, KPK tak lagi bakal menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret bos BUMN seperti selama ini.

Baca juga: UU BUMN, KPK Tak Bisa Lagi Tangkap Direksi dan Komisaris yang Tersangkut Korupsi

Dalam UU BUMN yang ditetapkan 24 Februari 2025, disebutkan dalam Pasal 3X ayat 1 bahwa Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara.

Kemudian pada Pasal 9G, disebutkan bahwa Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan