Revisi UU BUMN Bikin Direksi-Komisaris Tak Bisa Diusut soal Kasus Korupsi, KPK Dikebiri?
KPK dianggap dikebiri dalam penanganan kasus korupsi jika pelakunya adalah jajaran direksi maupun komisaris perusahaan BUMN usai ada revisi UU BUMN.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
Pasalnya, UU BUMN ini dianggap bertentangan dengan undang-undang lainnya termasuk dengan UU KPK.
"Ini (UU BUMN) bertentangan dengan undang-undang lainnya yang ada yaitu undang-undang keuangan negara, UU KPK, terus kemudian pasal 2 dan pasal 3 yang dihindari penyelenggara negara," katanya.
Di sisi lain, Saut mengatakan dampak atas disahkannya revisi UU BUMN tersebut yaitu turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.
Hal tersebut lantaran indikator utama terkait penilaian IPK adalah soal ada atau tidaknya korupsi yang terjadi di sektor penyelenggara negara.
"Implikasinya dari adanya undang-undang ini, saya menduga Indeks Persepsi Korupsi kita akan turun dari (peringkat) 37 ke depan."
"Karena dunia internasional bicara Indonesia ini carut-marut dalam menangani (korupsi) penyelenggara negara," jelas Saut.
UU BUMN Sudah Jelas demi Hindari KPK
Sementara, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menganggap revisi UU BUMN merupakan upaya agar bos dari perusahaan BUMN tersebut dapat terhindar dari penyelidikan oleh lembaga anti rasuah.
"Jadi memang pasal ini dibuat untuk seperti itu (direksi-komisaris tidak bisa diusut KPK)," katanya dikutip dari YouTube metrotvnews.
Dia juga mengatakan bahwa UU BUMN bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Ketua Wadah Pegawai KPK itu menuturkan dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 justru diatur bahwa direksi dan komisaris dari BUMD dapat diperiksa KPK.
"Artinya ini antitesis dengan UU Nomor 28 Tahun 1999 di mana salah satu unsur dari penyelenggara negara adalah direksi dan komisaris BUMN bahkan BUMD."
"Ini kan lucu ketika (direksi dan komisaris) BUMN bukan penyelenggara negara, tapi direksi dan komisaris di BUMD adalah penyelenggara negara," katanya.
Di sisi lain, Yudi menuturkan bahwa masih ada celah agar KPK bisa menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris yaitu dengan membenturkan UU BUMN dengan UU Nomor 28 Tahun 1999.
Dia mengungkapkan hal tersebut bisa dilakukan ketika memang KPK berniat serius untuk memberantas korupsi di sektor BUMN.
KPK Bakal Kaji
Terkait UU BUMN ini, KPK menyebut akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu, khsusunya soal substansi pasal yang terkait direksi dan komisaris tidak masuk sebagai penyelenggara negara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.