Revisi UU BUMN Bikin Direksi-Komisaris Tak Bisa Diusut soal Kasus Korupsi, KPK Dikebiri?
KPK dianggap dikebiri dalam penanganan kasus korupsi jika pelakunya adalah jajaran direksi maupun komisaris perusahaan BUMN usai ada revisi UU BUMN.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Whiesa Daniswara
“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (4/5/2025).
Tessa menjelaskan kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran.
Selain itu, kata dia, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut dengan pemberantasan korupsi.
KPK, lanjut Tessa, merupakan pelaksana undang-undang. Sehingga, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.
“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani,” kata Tessa.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.