Selasa, 30 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Eks Dankormar TNI Klaim Muhammadiyah dan MUI Dukung Gibran Dimakzulkan, Ada Pertemuan di Jakarta

Eks Dankormar TNI mengeklaim adanya dukungan dari Muhammadiyah dan MUI terkait pemakzulan Gibran. Dia mengatakan sempat ada pertemuan di Jakarta.

Istimewa via Warta Kota
DUKUNGAN PEMAKZULAN GIBRAN - Mantan Komandan Korps Marinir (Dankormar), Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, mengeklaim telah memperoleh dukungan dari Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait delapan poin sikap dari Forum Purnawirawan TNI, termasuk pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Hal ini disampaikannya pada Rabu (7/5/2025). 

Isi 8 Sikap Forum Purnawirawan TNI, Termasuk Pemakzulan Gibran

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI menjadi sorotan publik setelah mengumumkan delapan sikap mereka, termasuk pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden RI.

Adapun usulan tersebut sempat disampaikan ratusan purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (17/4/2025).

Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya, yakni Jenderal (Purn) TNI Fachrul Razi, Jenderal (Purn) TNI Tyasno Sudarto, Laksamana (Purn) TNI Slamet Soebijanto, Marsekal (Purn) TNIHanafie Asnan, hingga Jenderal (Purn) TNI Try Sutrisno.

Sementara, ada delapan sikap yang sudah disepakati Forum Purnawirawan TNI yaitu:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Alasan Gibran Perlu Dimakzulkan: Tak Berkualitas

Sementara, salah satu purnawirawan TNI, yaitu eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Sunarko, menuturkan alasan perlunya Gibran untuk dimakzulkan lantaran dianggap tidak memiliki kualitas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved