Kamis, 11 September 2025

Ijazah Jokowi

Jika Ijazah Jokowi Tak Terbukti Palsu, Mahfud MD: Penggugat Tidak Dihukum bila Demi Kepentingan Umum

Mahfud mengatakan jika ijazah Jokowi terbukti tidak palsu, maka penggugat bisa tak dipidana jika tujuan gugatannya demi kepentingan umum.

YouTube Mahfud MD Official
IJAZAH JOKOWI - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan jika ijazah Jokowi terbukti tidak palsu, maka penggugat bisa tak dipidana jika tujuan gugatannya demi kepentingan umum. 

Lalu, dalam putusan PK, orang tersebut ternyata tetap divonis bebas.

"Menang di perdata, dihukum di pidana. Lalu dia mengajukan PK dan (putusan) PK menyatakan orang ini bebas," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan dalam kasus di atas, dia ingin menjelaskan terkait keharusan tertib hukum dalam berperkara.

Pasalnya, pada kasus ijazah Jokowi ini, terlebih dahulu ada laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada 9 Desember 2024 lalu dan dianggap sebagai laporan pidana utama.

Kemudian, setelah itu, Jokowi baru melaporkan secara langsung ke Polda Metro Jaya terhadap lima orang terkait pencemaran nama baik pada 30 April 2025 dan merupakan laporan pidana ikutan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menuturkan jika laporan dari TPUA telah diputuskan, maka otomatis laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya akan diproses setelahnya.

Lalu, dia mengatakan jika laporan TPUA tidak terbukti, maka pihak penggugat tersebut bisa tidak digugat oleh Jokowi jika memang tujuan pelaporannya untuk kepentingan umum.

Sehingga, laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tidak bisa dilanjutkan.

Namun, ketika laporan TPUA tersebut hanya semata-mata bertujuan untuk memfitnah Jokowi, maka laporan mantan Wali Kota Solo itu tetap bisa dilanjutkan.

"Itu pentingnya tertib kalau ada dua perkara. Jadi, lihat pidana utamanya dulu baru (pidana) ikutannya. Kalau pidana utama sudah final apapun keputusannya, ikutan itu akan menentukan dia benar itu melakukan itu, maka pidana ikutan di Polda itu tidak jalan."

"Oh, dia (TPUA) tidak benar tetapi demi kepentingan umum, ini (laporan Jokowi) tidak jalan. Oh dia tidak benar dan memang fitnah, masuk di sini perkara yang pidana ikutan itu," beber Mahfud.

Mahfud Sebut Jokowi Tetap Presiden Sah meski Ijazahnya Terbukti Palsu

Sebelumnya, Mahfud juga sempat mengomentari terkait kasus ijazah Jokowi tersebut ketika menjadi pembicara di Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, dirinya mengungkapkan jika ijazah Joko Widodo (Jokowi) terbukti palsu, maka tetap sah menjadi Presiden ke-7 RI.

Mahfud juga mengungkapkan, seluruh kebijakan yang dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden tetap sah secara ketatanegaraan, meski ijazahnya terbukti palsu.

"Taruhlah, betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan begini 'kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi Presiden batal atau tidak sah'."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan