Kamis, 11 September 2025

Ijazah Jokowi

Jika Ijazah Jokowi Tak Terbukti Palsu, Mahfud MD: Penggugat Tidak Dihukum bila Demi Kepentingan Umum

Mahfud mengatakan jika ijazah Jokowi terbukti tidak palsu, maka penggugat bisa tak dipidana jika tujuan gugatannya demi kepentingan umum.

YouTube Mahfud MD Official
IJAZAH JOKOWI - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan jika ijazah Jokowi terbukti tidak palsu, maka penggugat bisa tak dipidana jika tujuan gugatannya demi kepentingan umum. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, mengungkapkan penggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bisa tidak dihukum meski gugatannya tersebut tidak terbukti.

Mahfud menuturkan hal tersebut bisa terjadi jika memang tujuan penggugat untuk melayangkan gugatan terkait ijazah Jokowi demi kepentingan umum.

"Oleh sebab itu, untuk menyatakan benar dan tidak benar selain kepentingan materill ada lagi."

"Satu tuduhan bahwa orang itu sudah dianggap mencemarkan nama baik, atau memfitnah, atau menyiarkan berita bohong tetapi tentang sesuatu yang menyudutkan orang lain, itu bisa tidak dihukum meskipun dia salah kalau itu dilakukan untuk kepentingan umum," katanya dikutip dari siniar atau podcast di kanal YouTube Mahfud, Rabu (7/5/2025).

Mahfud mengungkapkan hal tersebut tertuang dalam Pasal 310 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun bunyi dari Pasal 310 ayat 3 KUHP yaitu:

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Selanjutnya, Mahfud juga menjelaskan adanya yurisprudensi dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 882 Tahun 2010 yang bisa diterapkan dalam kasus ijazah Jokowi.

Adapun duduk perkara dalam vonis tersebut yaitu ketika ada seseorang yang didakwa melakukan pencemaran nama baik karena telah menuduh orang lain melakukan korupsi.

Pada perkara ini, MA memutuskan bahwa terdakwa tersebut bersalah dan dijatuhi vonis 6 bulan.

"Ada seseorang mencemarkan nama baik orang dengan tuduhan korupsi. Dihukum orang ini karena menyebarkan sebuah berita yang katanya korupsi, ternyata kata Mahkamah Agung tidak."

Baca juga: Mahfud MD Yakin Pengadilan Negeri dan PTUN Bakal Tolak Gugatan soal Kasus Ijazah Jokowi

"Sehingga orang ini dihukum enam bulan, 'kamu dihukum enam bulan, masa percobaan satu tahun'," kata Mahfud.

Namun, pada saat yang bersamaan, orang tersebut turut digugat secara perdata terkait tuduhan yang sama di pengadilan.

Ternyata, hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap orang tersebut.

Dengan adanya dua putusan berbeda itu, Mahfud mengatakan orang tersebut mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan