Kamis, 11 September 2025

Ijazah Jokowi

Jika Ijazah Jokowi Tak Terbukti Palsu, Mahfud MD: Penggugat Tidak Dihukum bila Demi Kepentingan Umum

Mahfud mengatakan jika ijazah Jokowi terbukti tidak palsu, maka penggugat bisa tak dipidana jika tujuan gugatannya demi kepentingan umum.

YouTube Mahfud MD Official
IJAZAH JOKOWI - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengungkapkan jika ijazah Jokowi terbukti tidak palsu, maka penggugat bisa tak dipidana jika tujuan gugatannya demi kepentingan umum. 

"Saya bilang ndak lah. Apa hubungannya? Itu kan hukum tata negaranya," kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube miliknya pada Minggu (4/5/2025).

Mahfud juga menuturkan, jika pengadilan memutuskan ijazah Jokowi palsu dan menyatakan segala kebijakannya batal, maka negara akan bubar.

Dia mencontohkan terkait gelaran Pemilu 2024 yang lalu di mana seluruh aturan hingga mekanisme diteken oleh Jokowi.

Lalu, jika ada putusan dari pengadilan, ijazah Jokowi palsu dan semua kebijakannya dinyatakan tidak sah, maka hasil Pemilu 2024, otomatis juga tidak sah dan perlu diulang.

Terkait hal tersebut, Mahfud menegaskan hakim tidak mungkin untuk mengetok palu putusan tersebut.

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, itu dalilnya keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak, itu harus dijamin kepastian hukumnya," katanya.

Namun, Mahfud menuturkan Jokowi tetap akan disanksi pidana jika memang ijazahnya terbukti palsu.

"Kalau pidana bisa ya, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya," jelasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan