Rabu, 10 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kejagung Cecar Nicke Widyawati Puluhan Pertanyaan Terkait Kasus Minyak Mentah, 3 Hal Ini yang Digali

Kejagung telah memeriksa Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati terkait kasus dugaan korupsi minyak mentah. Ada 3 hal yang digali.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KORUPSI MINYAK MENTAH - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati usai diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (7/5/2025) dini hari. Nicke mengatakan dirinya ditanya penyidik Kejagung seputar kasus dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina dalam pemeriksaan sekitar 16 jam. 

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023, pada Selasa (6/5/2025) hari ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, terdapat sebanyak 12 saksi yang diperiksa.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli, dalam keterangan tertulis, Selasa ini.

Adapun 12 saksi yang diperiksa, di antaranya NW selaku Direktur Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2024, ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako, dan ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals.

Kemudian, MHN dari PT Trafigura, MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, dan IM selaku Oil Commercial International Manager Medco E&P Indonesia.

Saksi lainnya, MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping, HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023, dan WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd.

Selanjutnya, saksi FM dari PT British Petroleum, EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020, HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020.

Dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Mereka di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan