Wacana Pergantian Wapres
Mahfud MD Akui Kenal Baik dengan Try Sutrisno yang Dukung Pemakzulan Gibran: Beliau Sangat Patriotik
Mahfud MD mengaku kenal baik dengan Try Sutrisno, bahkan ia mengatakan sudah sering bersama sejak 2016 silam karena sama-sama di BPIP.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
Dia lantas menyinggung peristiwa sejarah yang berkaitan dengan pemberhentian presiden sebelumnya, seperti Soekarno, Soeharto, hingga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
"Tapi, politik itu tidak hitam putih. Di dalam praktik, pemberhentian presiden itu tidak pernah ikut aturan, tidak pernah ikut konstitusi," ungkap Mahfud.
"Itu kan rekayasa konstitusional agar seolah-olah benar dan itu sebenarnya kuncinya adalah politik," ujarnya.
Kata Mahfud soal Alasan Purnawirawan TNI Tentang Pemakzulan Gibran
Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran itu disampaikan oleh para purnawirawan TNI karena menurut mereka, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Karena hal itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Mengenai hal ini, Mahfud berpendapat pelanggaran yang dibuat oleh MK atau siapa pun, jika dikonsolidasikan dengan kekuatan baru, maka akan menjadi mengikat.
"Sebuah pelanggaran hukum yang dilakukan melalui MK atau apapun, meskipun salah, kalau bisa dikonsolidasikan oleh kekuasaan baru, itu menjadi mengikat, menjadi penguasa baru," ujarnya.
Mahfud mengatakan dia tahu bahwa keputusan MK soal Pemilu 2024 itu melanggar.
Namun, karena MK sudah memutuskan, Mahfud merasa tidak bisa apa-apa dan hanya dapat mengikuti aturan itu sesuai putusan dari hakim.
Pasalnya, keputusan dari hakim itu telah dibuat secara sah dan mengikat apabila sudah inkrah, meskipun nantinya ditemukan suatu pelanggaran dalam memutuskannya.
"Itu sebabnya, saya tahu bahwa putusan MK itu melanggar, karena sudah diputuskan jelas ya prosesnya, tapi begitu MK memutuskan bahwa ini sudah selesai, saya selesai juga, saya ikut pada keputusan hakim."
"Karena keputusan hakim yang dibuat secara sah itu mengikat apabila sudah inkrah, meskipun kemudian ditemukan pelanggaran saat membuat," katanya.
Apabila pelanggaran yang ditemukan itu ingin diungkit kembali, kata Mahfud, maka itu menjadi urusan politik, bukan lagi konstitusi.
"Nah, kalau pelanggaran saat membuat itu mau diungkit, ini politik lagi, bukan konstitusi, lalu adu kekuatan lagi," katanya.
Adapun usulan pemakzulan Gibran itu disampaikan purnawirawan TNI saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.