Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kasus-kasus Besar yang 'Diamankan' Tim Mustafa, Jaringan Buzzer Pimpinan M Adhiya Muzakki
Berikut kasus-kasus besar yang proses hukumnya akan digagalkan jaringan buzzer Tim Mustafa, dari ekspor CPO hingga importasi gula
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Atas perbuatannya, Adhiya Muzakki dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
MAM kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, mulai Rabu, 7 Mei 2025.
Sosok M Adhiya Muzakki
Dalam sejumlah pemberitaan, Adhiya Muzakki dikenal sebagai sosok milenial yang aktif dalam kegiatan sosial dan politik.
Ia memiliki sebuah organisasi yang dinamai Koordinator Penggerak Milenial Indonesia (PMI) dan bertindak sebagai koordinator.
Selain memimpin organisasi umum, Adhiya Muzakki juga aktif dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Di HMI, Adhiya Muzakki tercatat sebagai seorang kader cabang Ciputat.
Selain itu, Adhiya Muzakki juga terpilih sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabek-Banten Periode 2021-2023 dalam Musyawarah Daerah (Musda) Ke-IX yang dilaksanakan dari 22 November hingga 1 Desember 2021 di Jakarta Utara.
Ia mengalahkan empat kandidat lainnya yakni, Tiba Yudha Laksana (Cabang Tangerang), Aliga Abdillah (Cabang Serang), Safarian Shah Zulkarnaen (Jakarta Selatan), dan Fadli Rumakeffing (Cabang Jakarta Pustara).
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Alfarizy Ajie Fadhillah/Hasanudin Aco)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.