Gaji 13 PNS
Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini
Berikut terdapat 3 kriteria PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang tidak akan mendapat gaji ke-13 pada tahun 2025 menurut peraturan perundang-undangan.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kriteria PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13 pada tahun ini.
Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Gaji ke-13 umumnya akan diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13.
Namun, ternyata tidak semua pegawai ASN mendapatkan gaji ke-13.
Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada 2 pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.
Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13
- Pegawai ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara
Pegawai ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.
- Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
Pegawai ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam kriteria penerima gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.
Maka pegawai ASN yang sedang ditugaskan di dalam negeri maupun di luar negeri gajinya akan dibayar oleh instansi tempat penugasannya.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN di 2025 dan Rincian Besaran Per Golongan
Gaji ke-13 Cair Juni 2025
Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Waktu pencairan gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia juga sudah diumumkan secara resmi.
Dikutip dari menpan.go.id, kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025.
Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.
Gaji ke-13 ASN akan segera dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang atau bersamaan dengan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
Pemberian gaji ke-13 di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.
Baca juga: Daftar Penerima dan Komponen Gaji ke-13 PNS, Jadwal Pencairan Bisa Disimak di Sini
Besaran Gaji ke-13 ASN Sesuai Golongannya:
Besaran gaji ke-13 ASN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.
- Gaji PNS 2025 golongan I
IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.
- Gaji PNS 2025 golongan II
IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.
- Gaji PNS 2025 golongan III
IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.
- Gaji PNS 2025 golongan IV
IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.