Kamis, 4 September 2025

Gaji 13 PNS

Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini

Berikut terdapat 3 kriteria PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang tidak akan mendapat gaji ke-13 pada tahun 2025 menurut peraturan perundang-undangan.

zoom-inlihat foto Kriteria PNS, PPPK , TNI, dan Polri yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 Tahun Ini
Freepik
GAJI ASN - Ilustrasi gaji ASN diambil dari Freepik pada Senin (5/5/2025), berikut kriteria PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13 pada tahun ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut kriteria PNS, PPPK, TNI dan Polri yang tidak dapat gaji ke-13 pada tahun ini.

Dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025, pemberian gaji ke-13 bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Gaji ke-13 umumnya akan diberikan kepada pegawai aparatur sipil negara (ASN) seperti PNS, PPPK, TNI, dan Polri dapat gaji ke-13.

Namun, ternyata tidak semua pegawai ASN mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, ada 2 pegawai ASN yang tidak mendapat gaji ke-13.

Kriteria Pegawai ASN yang Tidak Dapat Gaji ke-13

  • Pegawai ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara

Pegawai ASN yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13 pada tahun ini.

  • Pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

Pegawai ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah juga tidak termasuk dalam kriteria penerima gaji ke-13 pada Juni 2025 mendatang.

Maka pegawai ASN yang sedang ditugaskan di dalam negeri maupun di luar negeri gajinya akan dibayar oleh instansi tempat penugasannya.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN di 2025 dan Rincian Besaran Per Golongan

Gaji ke-13 Cair Juni 2025

Gaji ke-13 adalah tunjangan tambahan yang diberikan oleh pemerintah setiap tahunnya.

Waktu pencairan gaji ke-13 untuk ASN di Indonesia juga sudah diumumkan secara resmi.

Dikutip dari menpan.go.id, kebijakan mengenai pemberian gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2025.

Pemerintah memberikan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

Gaji ke-13 ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Gaji ke-13 ASN akan segera dibayarkan pada bulan Juni 2025 mendatang atau bersamaan dengan pada awal tahun ajaran baru sekolah.

Pemberian gaji ke-13 di tahun ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian.

Baca juga: Daftar Penerima dan Komponen Gaji ke-13 PNS, Jadwal Pencairan Bisa Disimak di Sini

Besaran Gaji ke-13 ASN Sesuai Golongannya:

Besaran gaji ke-13 ASN ini tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024.

  • Gaji PNS 2025 golongan I

IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600 

IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900-Rp2.901.400.

  • Gaji PNS 2025 golongan II

IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600.

  • Gaji PNS 2025 golongan III

IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700.

  • Gaji PNS 2025 golongan IV

IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan