Minggu, 28 September 2025

Revisi UU TNI

Mahasiswa UIN Surabaya Cabut Gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengonfirmasi hal tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG UU TNI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengujian gugatan terkait Undang-undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara perihal Pengujian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya resmi mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pencabutan permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 57/PUU-XXIII/2025.

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengonfirmasi hal tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

“Mahkamah akan minta penegasan dari pemohon 57 karena ada surat penarikan permohonan. Apakah betul permohonannya ditarik ini untuk permohonan 57?” tanya Suhartoyo dalam persidangan.

“Baik Yang Mulia izin konfirmasi untuk perkara nomor 57 kami mohonkan untuk dicabut Yang Mulia,” jawab salah satu pemohon yang hadir secara daring.

Meskipun permohonan tersebut sudah masuk dalam agenda pemeriksaan pendahuluan, Hakim Suhartoyo tidak meminta penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pencabutan itu.

Pemohon juga tidak memberikan keterangan terkait keputusan tersebut.

Hakim Suhartoyo mempersilakan Pemohon perkara 57 untuk meninggalkan persidangan jika telah memastikan keputusan untuk mencabut permohonan. 

"Untuk perkara 57 kalau sudah memastikan sudah tetap mencabut boleh sebenarnya meninggalkan persidangan atau kah tetap mengikuti juga dipersilakan," ujarnya.

Dalam sidang yang sama, tercatat ada 11 gugatan terhadap UU TNI yang telah teregistrasi dan disidangkan oleh MK. 

Selain itu, terdapat tiga gugatan lainnya yang masih dalam proses registrasi.

Mayoritas gugatan tersebut merupakan uji formil terhadap UU TNI.

Hasil Revisi UU TNI

UU TNI yang baru ini merupakan hasil revisi dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan