Minggu, 28 September 2025

Revisi UU TNI

Mahasiswa UIN Surabaya Cabut Gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi

Hakim Konstitusi Suhartoyo mengonfirmasi hal tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/5/2025). 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG UU TNI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh (kiri) dan Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang pengujian gugatan terkait Undang-undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara perihal Pengujian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Perubahan ini disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 20 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 17 April 2025.

Beberapa perubahan penting yang diatur dalam UU TNI 2025 antara lain perpanjangan usia pensiun perwira tinggi hingga 65 tahun, penambahan tugas TNI dalam menangani ancaman siber, dan penguatan koordinasi dengan Kementerian Pertahanan.

UU TNI 2025 ini telah menimbulkan kontroversi dan penolakan dari sejumlah pihak.

Banyak pihak yang khawatir dengan meningkatnya kekuasaan TNI dalam sektor sipil, minimnya partisipasi publik dalam pembentukan UU, serta kekhawatiran akan militarisasi politik.

Meskipun demikian, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan proses legislasi dengan alasan bahwa revisi ini diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan