Selasa, 19 Agustus 2025

Operasi Berantas Preman

Ahmad Sahroni Dukung Polda Metro Jaya Bersihkan Jakarta dari Spanduk Ormas: Merusak Pemandangan!

Sahroni mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menurunkan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti spanduk dan bendera di Jakarta.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews
SPANDUK ORMAS - Wakil Ketua Komisi III DPR Dr. H. Ahmad Sahroni, S.E., M.I.Kom. di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Sahroni mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menurunkan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti spanduk dan bendera di sejumlah titik di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, mendukung langkah Polda Metro Jaya yang menurunkan atribut organisasi kemasyarakatan (ormas) seperti spanduk dan bendera di sejumlah titik di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Dalam operasi yang bertajuk "Berantas Jaya 2025", polisi menertibkan bendera dan spanduk ormas yang dinilai dipasang sembarangan tanpa izin resmi. 

Beberapa ormas yang atributnya diturunkan di antaranya adalah FBR, Forkabi, dan GRIB Jaya

Di wilayah Jakarta Pusat saja, Polres Metro Jakarta Pusat mencatat ada 109 atribut ormas yang telah ditertibkan.

"Langkah Polda Metro Jaya sudah sangat tepat. Spanduk ormas ini kan banyaknya dipasang sesuka hati tanpa izin, bahkan beberapa ada yang asal pasang di sekitar area fasum, trotoar, dan pohon di tepi jalan. Ini tentunya sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Jadi sudah betul dibersihkan,” kata Sahroni kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Politikus Partai NasDem itu menilai keberadaan spanduk liar tidak hanya merusak estetika kota, tapi juga mencerminkan sikap semena-mena terhadap ruang publik. 

Oleh karena itu, ia mendorong adanya regulasi yang lebih tegas untuk mencegah praktik pemasangan atribut tanpa aturan.

“Pak Kapolda Metro harus buat aturan terkait larangan pemasangan spanduk secara asal, terutama buat para ormas ini. Jadi kalau nanti masih ada yang berani asal pasang, bisa diberi sanksi. Karena spanduk tanpa aturan seperti ini merusak pemandangan kota, bikin terlihat berantakan. Gak ada bagus-bagusnya,” pungkas Sahroni.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan