Selasa, 19 Agustus 2025

Profil dan Sosok

Sosok Indrajaya, Anggota Komisi II DPR RI yang Minta Preman Berkedok Ormas Ditindak Tegas

Indrajaya merupakan aggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan (dapil) Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat).

fraksipkb.com
PREMAN BERKEDOK ORMAS - Potret Indrajaya, anggota Komisi II DPR RI periode 2024-2029 dari fraksi PKB. Simak sosok Indrajaya yang mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) untuk mencabut status organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat aksi premanisme. 

Partai politik: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

Pendidikan:
- SD PERSIT KCK CANDRA tahun: 1981 - 1987
- SMP N 1 ABEPURA tahun: 1987 - 1990
- SMA MUHAMMADIYAH I tahun: 1990 - 1993
- MANAJEMEN, STIE AMP YKPN YOGYAKARTA tahun: 1996 - 2000
- MANAJEMEN, UGM YOGYAKARTA

Riwayat karier:

  • Tim Asistensi Staff Khusus Kementerian Ketenagakerjaan RI (2020 - 2023)
  • Tenaga Ahli Anggota DPR RI (2019 - 2020)
  • Tenaga Profesional Kementerian PDTT (2016 - 2019)
  • HRD PT. Air Timur Jaya Mandiri Papua (2011 - 2014)
  • Pendamping Respek Kab. Pegunungan Bintang (2008 - 2011)
  • Asisten Koordinator Bappeda Kab. Pegunungan Bintang (2004 - 2008)

Riwayat organisasi:

  • Wakil Bendahara Pimpinan Pusat (PP) Pagarnusa NU 2023 - 2028
  • Wakil Ketua DPW PKB Papua Selatan
  • Wakil Bendahara Pimpinan Pusat (PP) Pagarnusa NU 2017 - 2022
  • Anggota Departemen Kerukunan Keluarga Sulsel Kota Jayapura 2013 - 2016
  • Sekretaris Forum Komunikasi Alumni ESQ 2012 - 2017

Pendataan Ormas Meresahkan

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan. 

Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas, baik yang berkaitan dengan keamanan maupun investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri akan diberi sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum.

Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca juga: Titiek Soeharto Pimpin Komisi IV DPR Temui 8 Profesor IPB Serap Aspirasi Hingga Bahas Isu Pangan

Prabowo Dibikin Resah oleh Premanisme Berkedok Ormas

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo sekaligus Juru Bicara Presiden Hadi Prasetyo mengungkapkan, Presiden RI Prabowo Subianto merasa resah dengan aksi premanisme berkedok ormas.

"Jadi Pak Presiden, pemerintah, betul-betul resah," kata Hadi Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/5/2025), diwartakan Tribunnews.

Menurut Hadi, Prabowo telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas hal tersebut.

Presiden tidak ingin aksi premanisme menghambat iklim investasi.

"Dan beberapa hari yang lalu beliau (Presiden) berkoordinasi dengan Jaksa Agung, berkoordinasi dengan pak Kapolri, untuk mencari jalan keluar terhadap terutama pembinaan terhadap teman-teman ormas supaya tidak mengganggu iklim perusahaan dan mengganggu keamanan ketertiban masyarakat," katanya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan