Rabu, 10 September 2025

Jadi Buronan 6 Hari, Pelarian Januar Akhirnya Berakhir, Disergap Tim Gabungan di Tempat sang Pacar

Januar Murdianto alias Jawir, terduga pelaku pencurian, ditangkap di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Tribun Jakarta/Gerald
PELARIAN BERAKHIR -- Januar Murdianto, terdakwa yang kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Mei 2025 akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Senin (12/5/2025). Januar ditangkap ketika menemui pacarnya di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah enam hari pelarian dalam pengejaran, satu dari dua tahanan yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, akhirnya ditangkap.

Januar Murdianto alias Jawir, terduga pelaku pencurian, ditangkap di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Tindakan ini merupakan hasil dari kerja keras tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, menjelaskan bahwa mereka melakukan pemetaan dan pemantauan di berbagai lokasi untuk menelusuri keberadaan Januar.

"Sebelumnya kami melakukan pemetaan di titik-titik di mana dan kepada siapa sekiranya terdakwa akan meminta bantuan," ungkap Dandeni.

Pada Senin siang, 12 Mei 2025, petugas menerima informasi bahwa Januar akan menemui kekasihnya, Novita Sari.

Menerima informasi itu, tim gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara segera bertolak ke lokasi dan menangkap Januar di tempat kerja pacarnya.

"Sekira pukul 13.15 WIB, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa terdakwa akan menemui pacar terdakwa yakni saksi Novita Sari di tempat kerja pacar terdakwa di gedung Cikarang Group, Jalan M. H. Thamrin nomor kavling 117 Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi," ucap Dandeni.

Januar ditangkap pada Senin, 12 Mei, sekitar pukul 14.50 WIB.

Ketika ditangkap, yang bersangkutan sempat berusaha melawan, namun tak berhasil.

Petugas akhirnya membawa yang bersangkutan ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diproses lebih lanjut.

"Sekira pukul 14.50 WIB, tim melihat seorang laki-laki yang teridentifikasi adalah benar terdakwa Januar Murdianto alias Jawir di lokasi tersebut, sehingga kemudian tim melakukan upaya penangkapan," jelas Dandeni.

"Namun pada saat hendak diamankan terdakwa upaya perlawanan dengan berupaya melarikan diri akan tetapi berhasil digagalkan tim gabungan Kejari Jakarta Utara dan terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Jakarta Utara," sambungnya.

Saat ini tim gabungan Seksi Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara masih melakukan serangkaian pendalaman untuk menelusuri motif dan hal-hal lainnya di balik aksi Januar yang kabur dari pengadilan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga akan mempertimbangkan untuk memperberat hukuman terhadap Januar yang telah melarikan diri ketika masih menjalani proses persidangan.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan