Minggu, 31 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

Perludem: PSU Tanda Pilkada 2024 Banyak Masalah Karena Penyelenggara Pemilu Tidak Profesional

Adanya permohonan gugatan ke MK  juga disebut Haykal sebagai sebuah gambaran atas tidak profesional dan tidak siapnya penyelenggara pemilu.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SENGKETA PILKADA - Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal saat jadi pembicaraan dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesia di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada 2024 berujung pada 24 daerah yang harus kembali melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) buntut dari sengketa hasil yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jumlah 24 PSU dari total 545 daerah yang melaksanakan pilkada serentak disebut oleh Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Haykal menyisakan sebuah catatan penting. 

Baca juga: Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Bawaslu RI

“Karena jumlah PSU sebanyak ini, itu masih menunjukkan bahwa ada permasalahan yang mendasar, yang prinsip, yang terjadi di dalam pelaksanaan pilkada kita,” kata Haykal dalam diskusi yang diselenggarakan Koalisi Perempuan Indonesa di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (3/5/2025). 

Adanya permohonan gugatan ke MK  juga disebut Haykal sebagai sebuah gambaran atas tidak profesional dan tidak siapnya penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pilkada.

Perludem menyoroti adanya permasalahan persyaratan calon hingga pengawasan oleh penyelnggara pilkada dalam gugata-gugatann yang dilayangkan ke MK.

Baca juga: Pasangan Suryatati dan Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan ke MK, Ini Sejumlah Permohonannya

“Hal ini kemudian mengarahkan kami kepada satu analisis dan kesimpulan bahwa penyelenggaranan pilkada tahun 2024 ini mengalami banyak permasalahan karena ketidaksiapan dan ketidakprofesionalan dilakukan oleh penyelenggaran pemilu,” tuturnya. 

Sebagai informasi, dari 545 daerah yang menggelar Pilkada 2024, MK memerintahkan 24 daerah harus melaksanakan PSU.

Sejauh ini, KPU sudah menggelar PSU di 19 daerah. Namun, dari 19 daerah tersebut, MK kembali menerima 16 gugatan hasil PSU Pilkada 2024. Ke-16 gugatan itu berasal dari 11 daerah.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan