Rabu, 20 Agustus 2025

RUU Perampasan Aset

Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, tapi Khawatir Disalahgunakan Polisi-Jaksa

Megawati mengaku sebenarnya setuju agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun, dia juga khawatir UU tersebut disalahgunakan polisi dan jaksa.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI - Presiden Kelima RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, saat menyampaikan pidato dalam pengumuman calon kepala daerah PDIP gelombang kedua, di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Megawati mengaku sebenarnya setuju agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Namun, dia juga khawatir UU tersebut disalahgunakan polisi dan jaksa. Hal ini disampaikan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD pada Selasa (13/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, sebenarnya setuju agar RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang.

Namun, Megawati takut ketika sudah disahkan, justru undang-undang tersebut disalahgunakan oleh polisi atau jaksa saat melakukan perampasan aset milik koruptor.

Hal ini disampaikan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD.

Dia menuturkan pernyataan Megawati itu disampaikannya saat bertemu dengannya usai adanya penolakan dari DPR terkait RUU Pengawasan Aset.

Mahfud pun menilai pernyataan Megawati tersebut masuk akal.

"Terus saya ketemu dengan Bu Megawati, bicara saya. Alasannya masuk akal meskipun itu bukan satu-satunya alasan."

"Pak Mahfud, kata Bu Mega, kami setuju Undang-Undang Perampasan aset, bagus. Tapi, kalau sekarang itu diberlakukan, itu terjadi korupsi lebih besar, karena polisi dan jaksa bisa menggunakan undang-undang itu untuk memeras orang agar asetnya tidak disita, diberi surat bersih, tetapi disuruh bayar sekian," beber Mahfud dikutip dari program Gaspol di YouTube Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

Mahfud mengatakan analisis Megawati tersebut juga sempat menjadi pertimbangan terkait tidak disahkannya usulan darinya soal Undang-Undang Pembuktian Terbalik.

Namun, anggota DPR RI ketika itu yaitu Anak Agung Oka Mahendra, menilai jika Undang-Undang Pembuktian Terbalik yang berisi agar pejabat negara bisa membuktikan aliran hartanya, disahkan, maka justru bisa digunakan penegak hukum untuk melakukan pemerasan.

"Tetapi di pemerintah sesudah saya macet, lalu saya tanya ke Pak Oka Mahendra, 'itu kan undang-undang bagus'."

"(Oka menjawab) 'Pak ini nanti kalau berlaku, digunakan polisi atau jaksa untuk meras-meras ini, orang punya harta banyak lalu dapat surat bersih, ini profilnya cocok, ini habis pak. Kita belum siap," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Tak Kunjung Disahkannya RUU Perampasan Aset: Harusnya Sah Tahun 2018

Namun, Mahfud menilai tidak ada salahnya agar RUU Perampasan Aset segera disahkan.

Dia mengatakan terkait ketakutan bahwa kepolisian atau kejaksaan akan melakukan pemerasan terhadap koruptor, maka seharusnya kedua instansi tersebut sembari dibenahi secara organisasi.

"Kalau kita mau sungguh-sungguh, perlu dimulai. Itu dong, polisinya ditata secara benar organisasinya. Lalu pengorganisasiaannya, kan bisa dengan Undang-Undang Perampasan Aset itu," katanya.

Di sisi lain, Mahfud pun berharap agar UU Perampasan Aset segera disahkan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan