Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Pemilik Sugar Group Dilaporkan Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung Tunggu Sikap KPK
Kejagung merespons soal dilaporkannya pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Selain pemilik perusahaan yang memproduksi gula pasir merek Gulaku ini, koalisi juga melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
"Ya, hakim ini ada quarter 4S. Ya inisialnya 4S itu ada salah satu juga pimpinan yang ada di Mahkamah Agung. Iya (Sunarto)," kata Ronald.
Ronald mengatakan, keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group Companies tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Karena itu, koalisi meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu," ucap Ronald.
Lebih lanjut, ia, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK.
"Dokumen, betul. Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan apa namanya Ronald Tanur yang di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp50 miliar.
Hal tersebut, disampaikan oleh Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Mulanya, jaksa meminta Zarof untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan, tetapi tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat.
Kata jaksa, hal tersebut untuk memisahkan penerimaan uang terhadap Zarof dari Lisa dan pihak lainnya.
Kemudian, dia menyebut pernah menerima uang senilai Rp50 miliar yang menjadi uang suap terbesar yang diterima selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atu apa itu," ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 (miliar) benar," tambahnya.
Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.