Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Pemilik Sugar Group Dilaporkan Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung Tunggu Sikap KPK
Kejagung merespons soal dilaporkannya pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.
Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut.
Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.
"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.
Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.
"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.
Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.