Kamis, 18 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Pemilik Sugar Group Dilaporkan Terkait Kasus Zarof Ricar, Kejagung Tunggu Sikap KPK

Kejagung merespons soal dilaporkannya pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KASUS ZAROF RICAR - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). Ia mengatakan pihaknya menunggu sikap KPK soal dilaporkannya pemilik Sugar Group Companies. 

"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.

Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut. 

Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.

"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas dia minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.

Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.

"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.

Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan