Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ungkap Importasi Gula Harus Berdasarkan Penugasan Kementerian BUMN
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan importasi gula harus berdasarkan penugasan dari Kementerian BUMN.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
Lalu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus dikatakan Dayu, mendatanginya di kantor.
"Pak Charles mendatangi saya menyampaikan dirinya diundang Pak Gunariyo untuk menghadiri rapat," kata Dayu.
Di persidangan terungkap Gunariyo merupakan Staf khusus Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
"Pada saat saya dan Pak Charles memasuki ruangan rapat tersebut. Pak Gunario langsung meminta kepada saya dan Pak Charles untuk meletakkan alat komunikasi HP di bangku belakang," imbuhnya.
Hal itu kata Dayu karena berlangsungnya rapat terbatas.
"Dan pada saat dan Pak Charles memasuki ruangan itu sudah banyak orang. Tapi saya tidak ada satupun yang saya kenal selain Pak Gunariyo dan Pak Charles Sitorus," jelas Dayu.
Pada pertemuan tersebut kata Dayu tidak ada terdakwa eks Mendag Thomas Lembong.
Majelis hakim lalu menanyakan apa inti dari pertemuan tersebut.
"Pak Gunariyo menyampaikan Kementerian Perdagangan sedang menggodok surat penugasan untuk PT PPI sebagai stabilisator harga gula dan penyangga stok nasional. Dan penugasan tersebut nantinya PPI bekerja sama dengan pabrik gula, seperti itu. Perwakilan pabrik gulanya adalah yang saat ini hadir di ruangan," kata Dayu.
Lanjut Dayu, karena memang masih dalam tahap penggodokan surat penugasannya adalah rapat terbatas tidak untuk disampaikan kemanapun. Tidak boleh disampaikan kepada siapapun.
"Seperti itu, makanya alat komunikasinya diminta untuk diletakkan di belakang. Seperti itu yang mulia," jelasnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kasus Impor Gula
Kisah Tom Lembong Pertama Kali di Penjara: Sakit Lambung, Butuh Seminggu Pulihkan Psikologis |
---|
Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa? |
---|
Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya? |
---|
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis |
---|
5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.