Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ungkap Importasi Gula Harus Berdasarkan Penugasan Kementerian BUMN

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan importasi gula harus berdasarkan penugasan dari Kementerian BUMN.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Pada persidangan hari ini jaksa hadirkan eks Mendag 2014-2015 Rachmat Gobel jadi saksi. 

"Harus begitu, Pak. Etikanya harus begitu. Saya harus sampaikan kepada Kementeriannya," jelasnya.

Sementara itu pada persidangan sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur delapan perusahaan yang dapat bekerjasama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam importasi gula mentah.

Tak hanya itu, disebutkan kuota dari delapan perusahaan tersebut sudah diatur oleh Tom Lembong.

Adapun hal itu disampaikan Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.

"Sekitar tiga Minggu yang lalu saya melakukan BAP konforntir antara saya dengan Pak Gunariyo. Disitu Pak Gunariyo menjelaskan bahwa dua hari sebelum beliau memanggil PT PPI dan delapan perusahaan tersebut," kata Dayu di persidangan.

Dayu melanjutkan Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut.

"Dan nama-namanya diberikan oleh Pak Thomas Lembong kepada Pak Gunariyo," imbuhnya.

Hakim Alfis lalu menanyakan artinya itu permintaan terdakwa. Disampaikan kepada Gunaryo.

"Kemudian masing-masing perusahaan tersebut tadi disebutkan sudah ditentukan jumlah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan dilaksanakan. Angka itu bagaimana bisa disusun sedemikian rupa. Siapa yang menentukan," tanya hakim Alfis.

Saksi Dayu menerangkan hal itu berdasarkan Kementerian Perdagangan.

Di persidangan Dayu juga menjelaskan awal mula PT PPI diberikan izin impor gula mentah oleh Kemendag.

"Pada saat kami tidak mendapatkan stok gula dari perusahaan BUMN, itu kami mengirimkan surat pada tanggal 19 November," kata Dayu di persidangan.

Dijelaskan Dayu PT PPI meminta agar bisa diberikan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 400.000 ton.

"Kemudian turun penugasan dari Kementerian Perdagangan menujuk PT PPI untuk melakukan importasi gula?" tanya hakim ketua Arsan di persidangan.

Dayu menerangkan pihaknya mendapatkan penugasan 200.000 ton gula.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan