Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Ungkap Importasi Gula Harus Berdasarkan Penugasan Kementerian BUMN
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan importasi gula harus berdasarkan penugasan dari Kementerian BUMN.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Wahyu Aji
"Harus begitu, Pak. Etikanya harus begitu. Saya harus sampaikan kepada Kementeriannya," jelasnya.
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur delapan perusahaan yang dapat bekerjasama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam importasi gula mentah.
Tak hanya itu, disebutkan kuota dari delapan perusahaan tersebut sudah diatur oleh Tom Lembong.
Adapun hal itu disampaikan Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.
"Sekitar tiga Minggu yang lalu saya melakukan BAP konforntir antara saya dengan Pak Gunariyo. Disitu Pak Gunariyo menjelaskan bahwa dua hari sebelum beliau memanggil PT PPI dan delapan perusahaan tersebut," kata Dayu di persidangan.
Dayu melanjutkan Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut.
"Dan nama-namanya diberikan oleh Pak Thomas Lembong kepada Pak Gunariyo," imbuhnya.
Hakim Alfis lalu menanyakan artinya itu permintaan terdakwa. Disampaikan kepada Gunaryo.
"Kemudian masing-masing perusahaan tersebut tadi disebutkan sudah ditentukan jumlah kuota impor Gula Kristal Mentah (GKM) yang akan dilaksanakan. Angka itu bagaimana bisa disusun sedemikian rupa. Siapa yang menentukan," tanya hakim Alfis.
Saksi Dayu menerangkan hal itu berdasarkan Kementerian Perdagangan.
Di persidangan Dayu juga menjelaskan awal mula PT PPI diberikan izin impor gula mentah oleh Kemendag.
"Pada saat kami tidak mendapatkan stok gula dari perusahaan BUMN, itu kami mengirimkan surat pada tanggal 19 November," kata Dayu di persidangan.
Dijelaskan Dayu PT PPI meminta agar bisa diberikan izin impor Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 400.000 ton.
"Kemudian turun penugasan dari Kementerian Perdagangan menujuk PT PPI untuk melakukan importasi gula?" tanya hakim ketua Arsan di persidangan.
Dayu menerangkan pihaknya mendapatkan penugasan 200.000 ton gula.
Kasus Impor Gula
Kisah Tom Lembong Pertama Kali di Penjara: Sakit Lambung, Butuh Seminggu Pulihkan Psikologis |
---|
Tom Lembong Laporkan Hakim, Direktur Voxpol Beri Dukungan: Pesanan Siapa? |
---|
Tak Hanya Tom Lembong, Terdakwa Kasus Impor Gula Lainnya Dianggap Bisa Dapat Abolisi, Apa Alasannya? |
---|
Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Putusan Hakim soal Ekonomi Kapitalis Fatal, Seret Nama Hakim Alfis |
---|
5 Hari usai Bebas Tom Lembong Muncul ke Publik, Ungkap Pembelajaran yang Didapat di Kasus Impor Gula |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.