Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Kubu Hasto Pertanyakan Kesaksian Penyelidik KPK Soal Operasi Tangkap Tangan di PTIK
Pasalnya Arif Budi tidak melihat langsung dugaan keterlibatan Hasto dan hanya berdasarkan hasil penyelidikan meski dia dihadirkan sebagai saksi fakta.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Alvon Kurnia Palma mempertanyakan kesaksian penyelidik KPK Arif Budi Raharjo yang tidak melihat secara langsung keterlibatan kliennya dalam kasus Harun Masiku.
Pasalnya Arif Budi tidak melihat langsung dugaan keterlibatan Hasto dan hanya berdasarkan hasil penyelidikan meski dia dihadirkan sebagai saksi fakta dalam sidang suap yang menjerat Hasto.
Arif dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Penyelidik KPK Arif Budi Tuding Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual dalam Kasus Harun Masiku
Awalnya Alvon menyampaikan protes kepada majelis hakim, lantaran keterangan yang disampaikan Arif tidak sesuai dengan kesepakatan awal yang akan menjelaskan soal operasi tangkap tangan (OTT) Harun dan Hasto di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.
Pada saat itu Arif justru memberikan kesaksian di luar peristiwa OTT sebagaimana yang telah disepakati.
Baca juga: Lagi, Kubu Hasto Protes saat Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang Kasus Harun Masiku
Adapun peristiwa OTT di PTIK itu diketahui terjadi pada 8 Januari 2020 dan Arif merupakan salah satu penyelidik yang turut melakukan kegiatan tersebut.
"Mohon dicatat majelis, tadi kan kesepakatan kami terkait dengan tanggal 8 ya?" ucap Alvon di ruang sidang.
Merespon hal tersebut, Jaksa mengatakan bahwa apa yang dijelaskan oleh Arif masih dalam rangkaian peristiwa OTT.
"Ya ini masih seputar proses Yang Mulia," kata Jaksa menimpali.
Menanggapi pernyataan ini, kemudian Alvon mengatakan bahwa apa yang terjadi diluar peristiwa 8 Januari 2020 pada saat OTT di PTIK bukan yang dialami oleh Arif selaku saksi fakta yang saat ini dihadirkan.
Alvon pun mengingatkan agar Jaksa fokus dengan pertanyaan seputar kejadian yang terjadi di PTIK tersebut.
"Kan tadi ditanyakan, apakah ini (Arif) tadi disana? Kan tim, mungkin tolong difokuskan bahwa ini untuk di tanggal 8, itu saja," kata Alvon.
Jaksa kemudian kembali menekankan bahwa apa yang menjadi tujuan pertanyaan pihaknya masih dalam rangkaian peristiwa di tanggal 8 tersebut.
Selain itu Jaksa juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan menanyakan mulai dari proses ekspose perkara hingga proses penangkapan.
Kendati demikian Jaksa mengatakan bahwa Arif memang tidak melihat langsung dugaan keterlibatan Hasto di kasus Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi, Apa Kata KPK? |
---|
Hasto Ditahan, PDIP akan Tunjuk Sekjen Baru? Pengamat Sebut Ada Dua Opsi |
---|
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Gugat UU Tipikor tentang Perintangan Penyidikan ke MK |
---|
Nasib Donny Tri Istiqomah di Ujung Tanduk Pascavonis Hasto, KPK Beri Sinyal Proses Lanjut |
---|
Vonis Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jauh dari Tuntutan, KPK Belum Tentukan Sikap untuk Banding |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.