Rabu, 20 Agustus 2025

Kasus Impor Gula

Kubu Tom Lembong Tagih Jaksa Soal Salinan Laporan Audit Kerugian Negara dari BPKP

Tom Lembong mengingatkan jaksa soal laporan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus korupsi impor gula.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). Jaksa hadirkan eks Mendag 2014-2015 Rachmat Gobel jadi saksi di persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengingatkan jaksa soal laporan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan 2015-2016.

Sampai saat ini kata Ari, pihaknya belum juga mendapatkan salinan laporan tersebut.

Adapun hal itu terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri  Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025). 

"Mohon izin Yang Mulia, sebelum kita melanjutkan persidangan ini kami izin mengingatkan bahwa sesuai kesepakatan kita pada sidang sebelumnya tentang salinan dari hasil audit BPKP yang sampai saat ini belum juga kami terima. Sedangkan pemeriksaan saksi kalau selesai hari ini berarti yang selanjutnya harusnya sudah dari BPKP," kata Ari di persidangan.

Kemudian Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, menanyakan hal tersebut kepada jaksa penuntut umum.

"Baik, jadi sebelum majelis menyampaikan pendapat juga mungkin penuntut umum ada tanggapannya terhadap permintaan tersebut," kata Hakim Dennie Arsan.

"Jadi tidak ada salahnya, jauh sebelumnya sudah diberikan. Namun kita dengar dulu tanggapan dari penuntut umum," imbuhnya.

Jaksa Penuntut Umum lalu menegaskan hal tersebut akan diberikan seminggu sebelum pemeriksaan ahli.

Baca juga: Tom Lembong Klaim Kesaksian Eks Mendag Rachmat Gobel Dalam Sidang Kasus Impor Gula Menguntungkannya

"Terima kasih Yang Mulia, kami tetap ada komitmen kami di persidangan sebelumnya bahwa kami akan menyerahkan seminggu sebelum pemeriksaan ahli," jelas jaksa.

Hakim Dennie menerangkan dirinya juga membutuhkan laporan tersebut dari jauh-jauh hari agar punya waktu yang cukup mempelajari laporan tersebut.

"Demikian juga majelis Hakim," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

  1. Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
  2. Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
  3. Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
  4. Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
  5. Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
  6. Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
  7. Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
  8. Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
  9. Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
  10. Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

Baca juga: Tom Lembong Soal Istri Diperiksa Kejagung: Kalau Ada Masalah Dengan Saya, Tak Usah Bawa Keluarga

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu, Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Baca juga: Ini Maksud Kejagung Periksa Franciska Wihardja Istri Tom Lembong

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan