Kamis, 25 September 2025

Judi Online

Terungkap di Sidang, Pengelola Situs Judi Online Setor Rp1 Miliar ke Oknum Komdigi Agar Tak Diblokir

Dalam dakwaan, disebutkan Budi Arie meminta Zulkarnaen mencarikan seseorang yang bisa mengumpulkan data situs judol. Zulkarnaen lalu mengenalkan Adhi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Kolase Tribunnews
Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri menangkap sejumlah pegawai hingga staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi; sebelumnya Kemenkominfo), karena kasus penyalahgunaan wewenang dengan melindungi sejumlah situs judi online (judol). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus judi online yang melibatkan empat terdakwa. Terungkap bahwa seorang pengelola situs judi online menyerahkan uang Rp1 miliar kepada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar situsnya tidak diblokir.

Pengakuan tersebut terungkap dalam sidang dakwaan terhadap terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Alwin Jabarti bertemu dengan Jonathan—pengelola situs judi online yang kini buron—pada Januari 2023.

Dalam pertemuan itu, Jonathan meminta bantuan Alwin untuk mencari orang dalam Kominfo (sekarang Komdigi) guna menjaga agar situs-situs judol miliknya tidak diblokir.

Alwin kemudian menghubungi Emil, yang memperkenalkannya pada Fakhri Dzulfiqar, seorang pegawai Kominfo.

Dalam pertemuan pada Maret 2023 di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat, Alwin meminta Fakhri menjaga tiga situs dengan tarif Rp1 juta per situs per bulan. Fakhri menyanggupi.

"Fakhri menyanggupi 'menjaga' tiga website perjudian online agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo selama 1 bulan dengan tarif sebesar Rp1.000.000 per website," ujar jaksa.

Alwin mendapat Rp1,5 juta dari Jonathan untuk tiga situs tersebut dan menyisihkan Rp500 ribu per situs sebagai keuntungan pribadi.

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Judol Kominfo Bagi Tugas: Ada yang Jadi Bendahara Atur Uang Hasil Jaga Situs Judi

Jumlah situs dan uang yang diserahkan meningkat signifikan.

Pada April 2023, Alwin menyerahkan daftar 21 situs disertai uang Rp21 juta.

Pada Mei 2023 bertambah menjadi 60 situs dengan uang Rp60 juta. Lalu, Juni 2023, jumlah situs melonjak menjadi 100 dan tarif naik menjadi Rp2,5 juta per situs.

Fakhri meminta tambahan dua personel karena beban kerja meningkat. Alwin pun memperkenalkan dua pegawai Kominfo lain, Yudha Rahman Setiadi dan Yoga Priyanka Sihombing. Ketiganya menerima tiga unit iPhone 12 dari Alwin untuk operasional penjagaan situs.

"Penjagaan" situs ini berlanjut pada Juli, Agustus, hingga September 2023. Dalam kurun tiga bulan itu, sebanyak 500 situs judi online diserahkan ke tangan Fakhri dan rekan-rekannya, disertai uang sebesar Rp1 miliar.

"Terdakwa III Alwin setiap bulannya antara tanggal 5–10 menyerahkan sekitar 500 website perjudian online untuk dijaga agar tidak diblokir oleh Kemenkominfo dan uang sekitar Rp1.000.000.000," jelas jaksa.

Dari 500 situs, Alwin meraup keuntungan sekitar Rp250 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan