Psikolog Forensik Sebut Indonesia Tak Punya Hukum Spesifik soal Inses: Bahkan UU TPKS Tak Menjangkau
Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan mengenai jeratan pidana dalam kasus Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang memiliki puluhan ribu pengikut dan terang-terangan menyatakan menyukai hubungan seksual secara inses, hingga kini masih terus menjadi pembahasan.
Lantas, apakah grup tersebut bisa dijerat tindak pidana?
Mengenai hal ini, Pakar Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan bahwa grup tersebut bisa berasosiasi dengan inses atau aktivitas seksual oleh individu-individu bertalian darah.
Bisa juga pedofilia atau ketertarikan seksual kepada anak-anak prapuber.
Namun, menurut Reza, aktivitas seksual ini adalah sisi paling pelik.
Kendati demikian, sambungnya, terlepas dari apa pun itu keduanya tetap dianggap sebagai penyimpangan.
"Fantasi Sedarah, Pidananya di Mana? Pilah antara “aktivitas seksual” dan “aktivitas bermedia sosial”," kata Reza dalam pesan tertulisnya kepada WartaKotalive.com, Senin (19/5/2025).
"'Fantasi sedarah' berasosiasi dengan inses. Tapi bisa pula pedofilia ataupun molestation (aktivitas seksual dengan anak-anak prapuber)," ujar Reza.
Mengenai jeratan hukumnya, di Indonesia sendiri, kata Reza, tidak memiliki hukum tentang inses.
"Sekarang bayangkan, apa yang terjadi jika mereka yang melakukan inses itu adalah seorang ibu dan anak laki-lakinya yang berumur 20 tahun (belum menikah) dan mereka setuju melakukan itu?," katanya.
"Pahitnya, mereka tidak bisa dipidana," kata Reza.
Baca juga: Viral Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Kapolri Listyo Sigit: Polri Lakukan Penyelidikan
Akan tetapi, para pelaku masih bisa dijerat pidana, jika memenuhi kriteria sebagai kekerasan seksual sebagai berikut:
- Dilakukan terhadap anak-anak (individu berusia 0 hingga sebelum 18 tahun)
- Dilakukan dengan paksaan, berarti bersifat non konsensual atau ada relasi kuasa yang asimetris
- Perzinaan, yakni dilakukan oleh salah satu pihak atau kedua pihak yang mana masing-masing sudah menikah
UU TPKS Tak Bisa Menjangkau
Lebih lanjut, Reza mengatakan, bahkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), tidak bisa menjangkau tindakan menyimpang tersebut.
"UU kita, katanya, bahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tidak bisa menjangkau mereka," ungkap Reza.
"Inilah bukti betapa sejumlah pasal dalam UU TPKS bersifat amoral," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.