Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Zarof Ricar Klaim Hanya Rp 200 Miliar dari Rp 920 Miliar yang Terkait Kepengurusan Perkara di MA
Terdakwa Zarof Ricar berdalih hanya mendapat uang sebesar Rp 200 Miliar dari hasil mengurus sejumlah perkara selama dirinya di MA
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Wahyu Aji
"Dari waktu jadi Ses (Badilum) itu saya itu, itu bisnis-bisnis nya mulai dari Ses," ucap Zarof.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram.
Uang dan emas yang jumlah keseluruhannya mencapai Rp 1 triliun lebih itu diduga diterima Zarof Ricar dalam kurun tahun 2012 hingga 2022 atau saat ini pensiun.
Menurut jaksa penuntut umum, gratifikasi itu diterima terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali di MA.
Hal ini di antaranya ditunjukkan dengan keterangan yang tercantum pada uang-uang tersebut.
“Beserta dokumen catatan–catatan maupun yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu terhadap biaya pengurusan yang seluruhnya terdakwa simpan di rumah terdakwa,” kata jaksa,
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum membeberkan rincian uang dan emas yang ditimbun Zarof Ricar di dalam rumahnya.
Rincian uang yang ditemukan dari tangan Zarof;
1. Uang pecahan 1.000 dollar Singapura dengan sebanyak 71.077 lembar dengan jumlah total 71.077.000 dollar Singapura.
2. Uang pecahan Rp 100.000 sejumlah 54.725 lembar dengan nilai total Rp 5.472.500.000 dan pecahan Rp 50.000 sebanyak 4.000 lembar senilai Rp 200.000.000
3. Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat (AS) berjumlah 13.980 lembar dengan jumlah 1.398.000 dollar AS
4. Uang 316.450 dollar Singapura dalam pecahan 100 dollar Singapura dan 50 dollar Singapura
5. Uang 46.200 Euro dalam pecahan 500, 200, dan 100 Euro
6. Uang 267.500 dollar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dan 500 dollar Hong Kong
7. 449 keping logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 dengan berat per keping 100 gram dan 20 keping emas Antam 100 gram sehingga berat total 46,9 kilogram
Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Dinilai Terbukti Terima Gratifikasi, Aset Rp 915 M dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas Negara |
---|
Dituntut 20 Tahun Penjara, Zarof Ricar ke Jaksa: Cenderung Gunakan Asumsi Ketimbang Fakta Sidang |
---|
Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar |
---|
Momen Jampidsus Dicecar Anggota DPR Soal Keterkaitan Bos Sugar Group dalam Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.