Senin, 1 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Diduga Raup Rp 4 Miliar Lebih Dari Posting Video Asusila Anak

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga memperoleh keuntungan hingga lebih dari Rp 4 miliar dari penjualan video asusila anak.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAKER DPR - Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Rapat tersebut membahas terkait berkas kasus pencabulan yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman diduga memperoleh keuntungan hingga lebih dari Rp 4 miliar dari penjualan video asusila anak di bawah umur yang diunggah di situs pornografi Australia.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sugiat mengatakan, pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya. 

Sebab, kejahatan yang dilakukannya mengganggu psikologi korban.

"Ini kan si pelaku mendapatkan keuntungan yang sangat besar dari kejahatan ini. Kita enggak tahu berapa. Saya dapat informasi, apakah aliansi juga sudah dapat fakta seperti itu, ini bisa dapat Rp 4 miliar lebih nih dari situs pornografi yang dia posting," kata Sugiat dalam rapat.

Baca juga: Kasus Eks Kapolres Ngada Bikin Habiburokhman Emosi: Kalau Bisa, Saya yang Tembak Kepalanya

Karena itu, Sugiat meminta agar selain tuntutan pidana, pelaku juga harus dimiskinkan.

"Kita minta bahwa selain hukuman pidana, si pelaku juga harus bertanggung jawab, bila perlu dimiskinkan. Dimiskinkan seluruh hartanya," ujar Sugiat.

Selain itu, Sugiat meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana yang didapat dari praktik kejahatan tersebut

"Dan yang berikutnya, ke mana aliran dana Kapolres ini mengalir dalam konteks kejahatan ini. Jangan-jangan ada backup yang lebih besar sehingga ini terbiarkan seperti ini," ungkapnya.

Baca juga: LPSK Berikan Perlindungan kepada Tiga Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

AKBP Fajar Widyadharma Lukman saat ini sudah dipecat atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Kini ia pun menyandang status tersangka kasus tindak kekerasan seksual dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Mantan perwira menengah Polri tersebut dijerat dengan pasal 14 ayat 1 huruf a dan b serta pasal 15 ayat 1 huruf e, g, j UU nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE, karena ada perekaman.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Bertha Hagge mengungkap kasus asusila eks Kapolres Ngada tersebut berawal saat Polri menerima delapan potongan rekaman video tindak asusila AKBP Fajar dari Australian Federal Police (AFP).

"Setelah menerima surat dari Divisi Internasional Polri dan Polda NTT tanggal 14 Januari 2025. Dasar surat itu adalah surat dari Australian Federal Police (AFP) disertai rekaman. Ada delapan potongan rekaman," kata AKBP Bertha di ruang kerja Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra saat menerima audiensi dari massa aksi Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Jumat (21/3/2025).

Berdasarkan potongan rekaman video diketahui bahwa wajah AKBP Fajar tidak ditampilkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan