Jumat, 26 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Aliansi Perempuan NTT Desak Komisi III DPR Kawal Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada

Asti mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
APPA NTT NGADA - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), seusai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Komisi III DPR RI mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Hal ini disampaikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Asti Laka Lena, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur Ditahan di Mabes Polri

Asti mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat.

"Merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, hak asasi perempuan dan anak, dan penghinaan terhadap mandat institusi penegak hukum," kata Asti dalam rapat.

Menurut Asti, kekerasan seksual tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.

"Kejahatan ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban keluarga dan masyarakat Nusa Tenggara Timur," ujarnya.

Asti menyoroti belum tuntasnya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa berkas perkara masih mengalami bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT, sehingga perlu pengawasan ketat dari DPR.

"Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik," ucap Asti.

Baca juga: LPSK Berikan Perlindungan kepada Tiga Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan pentingnya penanganan hukum yang adil dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.

"Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia; serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi," tegasnya.

APPA NTT turut meminta Komisi III mendesak Kejaksaan Agung untuk memastikan Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan dakwaan kumulatif terhadap pelaku. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan