Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Aliansi Perempuan NTT Desak Komisi III DPR Kawal Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
Asti mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Komisi III DPR RI mengawal kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Asti Laka Lena, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Sosok AKBP Fajar Widyadharma, Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur Ditahan di Mabes Polri
Asti mengatakan, kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur merupakan pelanggaran berat.
"Merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, hak asasi perempuan dan anak, dan penghinaan terhadap mandat institusi penegak hukum," kata Asti dalam rapat.
Menurut Asti, kekerasan seksual tersebut meninggalkan luka mendalam bagi korban dan keluarganya.
"Kejahatan ini meninggalkan luka mendalam bagi para korban keluarga dan masyarakat Nusa Tenggara Timur," ujarnya.
Asti menyoroti belum tuntasnya penanganan kasus tersebut. Ia menyebut bahwa berkas perkara masih mengalami bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT, sehingga perlu pengawasan ketat dari DPR.
"Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Komisi III DPR RI untuk mengawasi dan mengawal proses hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini yang sampai saat ini berkas perkaranya masih bolak-balik," ucap Asti.
Baca juga: LPSK Berikan Perlindungan kepada Tiga Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Dalam kesempatan itu, dia juga menekankan pentingnya penanganan hukum yang adil dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan.
"Menjerat dan menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pidana penjara maksimal dan hukuman kebiri kimia; serta, melindungi korban, keluarga korban dan saksi," tegasnya.
APPA NTT turut meminta Komisi III mendesak Kejaksaan Agung untuk memastikan Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan dakwaan kumulatif terhadap pelaku. (*)
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.