KPK: Sprindik Kasus Suap serta Gratifikasi Pengurusan TKA di Kemnaker Terbit Mei 2025
KPK sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dimaksud terbit pada Mei 2025.
"Sprindik baru bulan ini," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).
Budi belum menyebutkan tempus atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk detil perkaranya.
Budi baru menyebut bahwa KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, tanpa mengungkap lebih jauh identitasnya.
Pengusutan kasus ini mencuat ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker pada hari ini.
Saat ini penggeledahan sudah selesai.
Sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari Gedung A Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan sambil dikawal polisi bersenjata laras panjang.
Terlihat beberapa penyidik membawa sejumlah tas yang dijinjing hingga digendong ketika masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di lobi gedung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Jubir-KPK-Budi-Prasetyo-1.jpg)