Senin, 8 September 2025

Lewat Surat Edaran, KPK Tegaskan Tetap Bisa Usut Korupsi di BUMN

Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan tetap bisa mengusut kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Istimewa
TETAP DIUSUT - Foto ilustrasi Gedung Kementerian BUMN di Jakarta. KPK tegaskan tetap mengusut jika terjadi kasus korupsi di BUMN. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap bisa mengusut kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu ditegaskan melalui surat edaran (SE) kepada para pegawai.

SE itu diterbitkan awal Mei 2025.

"Surat edaran diterbitkan oleh pimpinan pada awal Mei ini sebagai bentuk komitmen sekaligus pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPK pasca diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan BUMN," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Budi menerangkan isi surat edaran itu menegaskan KPK tetap berwenang melakukan penindakan, pencegahan, pendidikan, serta koordinasi dan supervisi terhadap kasus korupsi di BUMN.

Sebab KPK menilai jajaran direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-

"Surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menyoroti keberlakuan Pasal 9G UU BUMN yang menyatakan Anggota Direksi atau Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Menurut KPK, ketentuan tersebut kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7 beserta Penjelasannya dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan keberadaan UU 28/1999 merupakan hukum administrasi khusus berkenaan dengan pengaturan penyelenggara negara, yang memang bertujuan untuk memerangi KKN.

“Maka, sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara KPKberpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” tutur Setyo beberapa waktu lalu.

Terlebih lagi, dalam penjelasan Pasal 9G UU BUMNtelah dirumuskan ketentuan yang berbunyi: “Tidak dimaknai bahwa bukan merupakan penyelenggara negara yang menjadi pengurus BUMN statusnya sebagai penyelenggara negara akan hilang”.

Setyo menuturkan ketentuan tersebut dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN.

“Dengan demikian, KPK berkesimpulan bahwa Anggota Direksi/Dewan Komisaris/Dewan/Pengawas BUMN tetap merupakan Penyelenggara Negara sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Setyo.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan