Jumat, 26 September 2025

Kasus Impor Gula

Sidang Tom Lembong, Terungkap Data Keuangan PT Angles Products Terbakar, Data Cadangan Kena Virus 

Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya mengkonfirmasi bahwa data keuangan perusahaannya tahun 2022 terbakar.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 11 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya mengkonfirmasi bahwa data keuangan perusahaannya tahun 2022 terbakar.

Sementara itu untuk data cadangan 2019 terserang virus.

Adapun hal itu terjadi saat Tony dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Untuk data keuangan di Angels Products sendiri. Itu apakah benar di tahun 2022 seluruh data keuangan itu dimusnahkan atau dibakar?" tanya jaksa di persidangan.

Kemudian Tony menjawab sepengetahuan dirinya demikian.

"Kenapa saksi dibakar semua data keuangan saksi di tahun 2022?" tanya jaksa kembali.

Kemudian Tony menerangkan hal itu karena data di gudang penampungan sudah penuh.

"Saya mendapatkan informasi itu kejadian sudah terjadi dan dengan alasan bahwa tempat penampungan data di gudang sudah penuh. Dan kabarnya itu semua sudah di audit baik itu secara keuangan maupun pajak," jelas Tony.

Jaksa menanyakan apakah hal itu ia yang perintahkan.

"Bukan," jawab Tony.

Lanjut jaksa menanyakan untuk backup data digital 2019 apakah juga terserang virus.

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Saksi Sebut Jokowi Izinkan Inkopkar Lakukan Impor Gula

"Karena pasti kan ada backup digitalnya apakah benar juga di tahun 2019 data-data tersebut terserang virus. Atau terkena gangguan sehingga nggak ada lagi data-data keuangan Angel Products setelah tahun 2018 ke bawah?" tanya jaksa kembali.

Tony kemudian menerangkan kejadian itu memang terjadi.

"Saya mendapat laporan seperti itu," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan