Minggu, 10 Agustus 2025

Aksi Ojek Online

Pengemudi Ojol Temui Komisi V DPR, Usulan Audit Aplikator Mencuat hingga Wacana Pemanggilan Menhub

Adian menyinggung model bisnis di negara lain, seperti India, di mana tidak ada lagi sistem potongan, melainkan sistem langganan aplikasi.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
POTONGAN APLIKASI OJOL - Puluhan asosiasi pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi atau driver ojol (ojek online), menyuarakan penurunan potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengungkapkan, selama ini aplikator memotong di atas 20 persen. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (21/5/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 66 asosiasi pengemudi transportasi online atau driver ojol (ojek online) menemui Komisi V DPR dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (21/5/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi V DPR Lasarus dihadiri 25 anggota DPR dari 7 fraksi.

Baca juga: Driver Ojol Ancam Gelar Demo Lebih Besar Jika Tuntutan Potongan 10 Persen Aplikator Tak Terealisasi

"Ada 66 asosiasi yang kami undang, yang datanya masuk dari berbagai pihak, sengaja tidak ada satupun yang kami tinggalkan," kata Lasarus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Lasarus menyebut RDPU hari ini untuk menyerap aspirasi dari para pengemudi ojol, yang Selasa (20/5/2025) kemarin melakukan demo besar-besaran.

Baca juga: Perwakilan Pendemo Ojol Diundang RDP di Komisi V DPR, Bahas Revisi Permenhub Nomor 12

Satu di antaranya mengenai potongan aplikator yang terlalu besar, dan hubungan kerja antara pengemudi ojol dan perusahaan.

"Bapak ibu sekalian, rapat dengar pendapat umum hari ini adalah sebagai bentuk kami menyikapi apa yang berkembang di teman-teman angkutan online yang kemarin juga sudah menyampaikan aspirasinya terkait beberapa hal," ujar Lasarus.

Aturan mengenai potongan biaya layanan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmen) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022.

Di Kepmen tersebut ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15 persen dan biaya penunjang 5 persen.

Namun demikian, para driver ojol mengaku potongan biaya aplikasi yang dibebankan aplikator jauh lebih besar dari ketetapan yang disampaikan. 

PDIP Minta Pihak Aplikator Diaudit

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Adian Napitupulu, meminta pihak aplikator penyedia jasa transportasi online untuk diaudit.

Hal itu disampaikan Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama 66 asosiasi driver online, pada Rabu (21/5/2025).

Awalnya, ia mengkritik praktik pemotongan pendapatan driver oleh perusahaan aplikator.

Adian mempertanyakan besarnya potongan yang dikenakan aplikator, baik kepada driver maupun konsumen.

“Misalnya mereka dapat order 30 ribu rupiah, lalu dipotonglah 30 persen, 40 persen, 50 persen untuk aplikator dari nilai order itu. Ada nggak potongan lain? Ada. Tapi bukan dari mereka. Tapi dari konsumen. Itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi,” kata Adian, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Adian mengatakan, jika ditotal, biaya layanan dan aplikasi bisa mencapai lebih dari Rp10.000 per transaksi.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan