Senin, 11 Agustus 2025

Aksi Ojek Online

Pengemudi Ojol Temui Komisi V DPR, Usulan Audit Aplikator Mencuat hingga Wacana Pemanggilan Menhub

Adian menyinggung model bisnis di negara lain, seperti India, di mana tidak ada lagi sistem potongan, melainkan sistem langganan aplikasi.

Tribunnews.com/Chaerul Umam
POTONGAN APLIKASI OJOL - Puluhan asosiasi pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi atau driver ojol (ojek online), menyuarakan penurunan potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen. Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengungkapkan, selama ini aplikator memotong di atas 20 persen. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi V DPR RI pada Rabu (21/5/2025). 

Komisi V DPR RI menjadwalkan pemanggilan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi pada Senin, 26 Mei 2025, untuk meminta klarifikasi terkait potongan biaya oleh aplikator ojek online (ojol) yang disebut-sebut melebihi 20 persen.

Pemanggilan ini menjadi respons atas keluhan sejumlah asosiasi pengemudi ojol dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi V DPR bersama 66 asosiasi pengemudi pada Rabu (21/5/2025) di Gedung DPR, Jakarta.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, secara tegas mengusulkan agar Menhub dipanggil guna menjelaskan kejanggalan penerapan potongan biaya oleh aplikator yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan resmi.

"Saya usul konkret Pak Ketua, karena tadi ada SK Perhubungan Nomor 1001 yang tadi sudah dijelaskan baik itu roda dua maupun roda empat. Saya usul konkret hari Senin mengundang Kemenhub untuk menyampaikan apa-apa yang tadi sudah disampaikan," kata Reni.

Merespons usulan tersebut, Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan bahwa pihaknya akan mengonfirmasi jadwal pemanggilan Menhub dalam dua hari ke depan. Ia memastikan pemanggilan dijadwalkan hari Senin, meski belum bisa memastikan apakah pihak aplikator juga akan turut dipanggil dalam rapat yang sama.

"Pemanggilan Menhub kami upayakan, nanti diskusikan dengan pimpinan. Hari kami sudah sepakat, hari Senin akan kita panggil," ujar Lasarus.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pelanggaran terhadap Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal potongan biaya tidak langsung sebesar 15 persen dan biaya penunjang 5 persen, atau total 20 persen.

Namun kenyataannya, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyebut bahwa pemotongan yang dilakukan aplikator bisa mencapai hampir 50 persen.

Baca juga: Kisah Sedih Buyung Jadi Driver Ojol: Cerai dengan Istri karena Masalah Ekonomi

"Detik ini mereka masih memotong lebih dari 20 persen hingga hampir 50 persen. Sepanjang itu, 365 hari dikali 3 tahun, sudah berapa triliun uang mereka ambil dari rekan-rekan kami roda dua," kata Igun.

Ia menilai kondisi ini sangat merugikan para pengemudi yang bekerja penuh waktu dan bergantung pada penghasilan harian dari layanan transportasi berbasis aplikasi. Igun menuntut agar skema pembagian biaya dikaji ulang dan lebih adil bagi para mitra pengemudi.

"Mereka sudah ngambil dari kami sebanyak itu, Pak. Sekarang saatnya kami menagih. Kami hanya minta bagian mereka cukup 10 persen saja, bagian kami 90 persen," pungkasnya.

Isu potongan berlebih dari aplikator ojol menjadi sorotan publik dan DPR, karena menyangkut kesejahteraan jutaan mitra pengemudi di Indonesia yang selama ini tidak memiliki posisi tawar kuat terhadap kebijakan platform digital.

Pemanggilan Menhub diharapkan menjadi momentum penataan ulang sistem kemitraan transportasi online di Tanah Air.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan