Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine
Dirkrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan surat dari Mabes.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
"Kami tidak menemukan indikasi terkait narkoba, kami tidak mendapat informasi juga kalau dia sebagai pengguna. Nah, adapun muncul setelah sampai di Mabes Polri, kami juga kaget terus terang kami kaget bisa muncul isu atau fakta ada," kata dia.
Habibur memotong penjelasan Fajar. Dia bilang bahwa lokasi penangkapan Fajar ada di NTT yang merupakan wilayah hukum Polda NTT.
"Sampai sekarang mungkin disidang silakan saja, enggak masalah Pak Kajati kan hanya menerima berkas, enggak memeriksa di awal, tapi kalau begitu konfirmasi bahwa urinnya ada narkoba, tidak dibantah juga faktanya, kan berarti ada," kata dia.
Patar kemudian mengatakan hal serupa, bahwa pihaknya tidak melakukan tes urin terhadap Fajar.
"Itu saja yang kami dapatkan. Pada saat di Polda atau di NTT tidak dilakukan itu pak dan itu tidak indikasi kami dugaan sebagai pemakai pada saat itu bapak," kata dia.
Habibur menilai penjelasan Patar hanya memutar-mutar. Dia pun meminta agar Polda NTT tetap melakukan penyidikan untuk pasal penggunaan narkoba dalam kasus Fajar.
"Bapak periksa lagi ya kan sidik aja langsung gitu loh. Enggak apa-apa terpisah (perkara)," kata dia.
Dia mengatakan berkas perkara kasus asusila yang akan disidangkan tetap dilanjutkan.
"Silakan saja yang P21 lanjut ke sidang. Kan enggak apa-apa karena peristiwa pidana yang berbeda walaupun berkaitan ya. Itu pasalnya mengaturnya kan berbeda yang penting diusut narkobanya itu Pak. Ini akan jadi catatan bapak," tandas Habibur.
Diketahui, Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.