Jumat, 5 September 2025

Ditargetkan Rampung Januari 2026, Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Revisi KUHAP saat Reses

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses.

Penulis: Reza Deni
zoom-inlihat foto Ditargetkan Rampung Januari 2026, Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Revisi KUHAP saat Reses
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Senin (24/3/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah elemen sipil, di antaranya akademisi, ormas hingga advokat.

RDPU tersebut untuk menerima masukan tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Kesaksian AKBP Rossa di Sidang Hasto Belum Penuhi Unsur Saksi dalam KUHAP

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses.

"Jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana KUHAP, di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, itu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," ujar Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum dengan Ketum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). 

Waketum Gerindra itu RDPU menjadi rangkaian menjelang rapat kerja pembahasan revisi KUHAP yang akan dilakukan oleh Komisi III.

Dikatakan dia, pada masa reses DPR, RDPU soal revisi KUHAP akan terus berlangsung atas seizin pimpinan DPR.

"Jadi sisa masa sidang ini sekitar satu minggu ke depan, mungkin ada dua atau tiga kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan masa reses, di mana reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar UU ini semakin partisipatif, ada peran masyarakat memberikan masukan-masukan terhadap UU ini," kata dia.

Pembahasan intens pasal per pasal terkait revisi KUHAP baru akan dilakukan pada Juni 2025. Dia berharap masyarakat bisa aktif menyampaikan pendapatnya.

"Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni itu insyallah sudah raker, rapat kerja, pembahasan KUHAP. Jadi teman-teman advokat perempuan Indonesia hari ini menyampaikan masukan secara lisan dan tertulis sampai dengan nanti pembahasan bisa sampaikan masukan-masukan," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset.

Puan menjelaskan, proses legislasi di DPR akan dijalankan secara bertahap dan tetap mengacu pada mekanisme yang berlaku.

"Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu," kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Baca juga: DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Terlebih Dulu Sebelum Bahas Perampasan Aset 

Dalam pembahasannya RUU KUHAP, kata Puan, DPR akan menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat. Dia mengaku tak ingin dibahas tergesa-gesa.

"Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya. Bagaimana apa masukannya, apa pendapatnya dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya.

Setelah KUHAP disahkan, DPR baru akan melanjutkan pembahasan terhadap RUU Perampasan Aset. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan