Senin, 8 September 2025

Ditargetkan Rampung Januari 2026, Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Revisi KUHAP saat Reses

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pihaknya juga akan menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP pada masa reses.

Penulis: Reza Deni
zoom-inlihat foto Ditargetkan Rampung Januari 2026, Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Revisi KUHAP saat Reses
Tribunnews.com/Chaerul Umam
RUU KUHAP - Komisi III DPR RI mulai menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pada Senin (24/3/2025).

Puan mengungkapkan, pendekatan yang sama akan diterapkan dalam pembahasan RUU tersebut.

"Setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya," ucapnya.

Dia menambahkan, prinsip kehati-hatian diperlukan dalam setiap proses legislasi untuk menghindari potensi kesalahan.

"Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada. Dan kemudian tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Itu akan rawan," tuturnya.

Diketahui, Komisi III DPR menargetkan KUHAP baru akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 mendatang. (*)

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan