Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
DPR Cecar Polda NTT Soal Tak Adanya Pasal Narkoba di Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada
Komisi III dan XIII DPR RI mencecar Polda NTT soal kasus asusila anak di bawah umur yang dilakukan eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Dia bilang bahwa lokasi penangkapan ada di NTT yang merupakan wilayah hukum Polda NTT.
"Sampai sekarang mungkin disidang silakan saja, enggak masalah Pak Kajati kan hanya menerima berkas, enggak memeriksa di awal tapi kalau begitu konfirmasi bahwa urinenya ada narkoba, tidak dibantah juga faktanya kan berarti ada," kata dia.
Patar kemudian menyatakan hal serupa, bahwa pihaknya tidak melakukan tes urine terhadap Fajar.
"Itu saja yang kami dapatkan. Pada saat di Polda atau di NTT tidak dilakukan itu pak dan itu tidak indikasi kami dugaan sebagai pemakai pada saat itu bapak," kata dia.
Habiburokhman menilai penjelasan Patar hanya memutar-mutar.
Dia pun meminta agar kasus ini disidik untuk pasal penggunaan narkoba terhadap Fajar.
"Bapak periksa lagi ya kan, sidik aja langsung gitu loh. Enggak apa-apa terpisah apakah jadi saya mohon saran Pak kalau sudah begini Pak," kata dia.
Dia mengatakan berkas perkara yang akan disidangkan tetap dilanjutkan.
"Silakan saja yang P21 lanjut ke sidang. Kan enggak apa-apa karena peristiwa pidana yang berbeda walaupun berkaitan ya. Itu pasalnya mengaturnya kan berbeda yang penting diusut narkobanya itu Pak. Ini akan jadi catatan bapak," kata Habiburokhman.
Diketahui, AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AKBP Fajar terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berinisial SHDR (20).
Selain itu, tersangka juga diduga menyalahgunakan narkoba dan menyebarluaskan konten pornografi anak.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.