Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus di PT Sritex

Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Ternyata Selama Ini Dipakai Iwan Lukminto untuk Hal Lain

Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain, salah satunya membayar utang,

|
Penulis: Rifqah
Tribunnews/Jeprima
KREDIT PT SRITEX - Tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex Tahun 2005-2022 saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain, salah satunya membayar utang. Tribunnews/Jeprima 

Atas perbuatan ketiganya, mereka dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Shela Octavia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan