Kasus di PT Sritex
Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Ternyata Selama Ini Dipakai Iwan Lukminto untuk Hal Lain
Iwan Setiawan Lukminto selaku debitur, diduga menyalahgunakan dana kredit bank BUMD untuk memenuhi kebutuhan yang lain, salah satunya membayar utang,
Penulis:
Rifqah
Editor:
Pravitri Retno W
Atas perbuatan ketiganya, mereka dinyatakan telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga langsung ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com/Shela Octavia)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.